Rp900 Miliar Dianggarkan Kemenkeu Untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Ekonomi News

Rp900 Miliar Dianggarkan Kemenkeu Untuk Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jalurmedia.com – Isa Rachmatarwata selaku Direktur Jenderal Anggaran Kementrian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa tahun ini pemerintah akan menganggarkan dana sekitar Rp900 miliar untuk dukung program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tahun Ini Kemenkeu Anggarkan Rp900 Miliar

Dalam konferensi Pers APBM KITA yang diselenggarakan 22 Februari, Isa mengungkapkan bahwa tahun ini diperkirakan sebesar RP900 miliar dana yang dianggarkan. Anggaran tersebut adalah iuran tahunan yang sudah disediakan pemerintah untuk melancarkan program JKP. Sebelumnya, dana yang dianggarkan pada tahun lalu sebesar Rp825 miliar. Pada tahun ini anggaran tersebut telah naik menjadi Rp900 miliar.

Selain itu, pemerintah juga telah memberikan anggaran sebesar Rp6 triliun sebagai modal awal bagi BPJS Ketenagakerjaan dalam mengelola dana JKP. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, juga turut bersuara.

Ia mengatakan bahwa anggaran awal itu diberikan agar BPJS Ketenagakerjaan dapat membayarkan iurannya kepada peserta jika terjadi klaim yang diperlukan. Suahasil juga menambahkan, jika pengelolaan tersebut dilakukan lebih lanjut bersama dengan iuran pemerintah.

Menurut Suahasil, dengan iuran yang diberikan oleh pemerintah pada tiap tahunnya, dana tersebut dapat terus berputar. Maka dari itu, jika pekerja kehilangan pekerjaan, dana tersebut dapat digunakan untuk menjadi jaminan.

48 Peserta BPJS Ketenagakerjaan Telah Klaim JKP

Sementara itu, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa sudah ada 48 orang yang mengklaim dan menerima manfaat dari program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan dana tersebut diajukan sejak 11 Februari 2022 dan diterima hingga 18 Februari 2022.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly, mengatakan meski pun belum diluncurkan secara resmi, namun program JKP sudah berlaku dan masyarakat dapat merasakan manfaatnya sejak 11 Februari 2022. Chairul juga mengungkapkan, acara peresmian akan dijadwalkan ulang karena saat ini terdapat beberapa pertimbangan teknis.

Ia memperkirakan, akan ada sekitar 629 ribu pekerja yang akan menerima manfaat dari JKP pada tahun ini. Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga mengatakan bahwa peserta tidak akan dipungut biaya iuran untuk ikut kepesertaan JKP. Sebagai ganti dari hal tersebut, pemerintah yang akan membayar iurannya.

Secara garis besar, Jaminan Kehilangan Pekerjaan menawarkan tiga manfaat. Manfaat itu berupa uang tunai, akses ke informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Nantinya, manfaat uang tunai tersebut akan diberikan selama 6 bulan dengan rincian. Pada 3 bulan pertama akan setara 45 persen gaji, sementara 3 bulan selanjutnya akan setara 25 persen gaji.

Staf Khusus Kemnaker, Dita Sari, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menganggarkan Rp6 triliun dalam program JKP untuk membantu pekerja yang terkena PHK. Dana tersebut dianggarkan dengan asumsi ekstrem 300 ribu pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Berdasarkan asumsi 300 ribu orang yang mengalami PHK dalam setahun, maka nilai iuran yang dibayarkan pemerintah sebesar Rp85 miliar per bulan.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *