Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawati 20 Tahun Penjara
News

Lebih Berat dari Tuntutan JPU, Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawati 20 Tahun Penjara

Jalurmedia.com – Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J,  Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi dijatuhi hukuman lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin, 13 Februari 2023. Putusan vonis bagi pasangan suami istri tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso.

Dalam pembacaan sidang vonis, Ferdy Sambo menjadi yang pertama untuk menjalani agenda sidang vonis. Sidang vonis Ferdy Sambo dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pada Senin, 13 Februari 2023. Pembacaan vonis juga dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana mati,” jelas Wahyu dikutip dari laman News Liputan6.com, ditulis Selasa, (14/2/2023).

Hakim menetapkan terdakwa Ferdy Sambo dalam tahanan dan biaya perkara dibebankan sepenuhnya kepada negara. Tuntutan tersebut menjadi lebih berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang pembacaan tuntutan, 17 Januari 2023. Saat itu JPU hanya meminta majelis hakim menghukum Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Hal yang Beratkan Vonis Ferdy Sambo

Sebelum menyampaikan vonis, hakim menyampaikan hal-hal yang dapat dinilai memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertama,  perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang telah mengabdi kepada Ferdy Sambo kurang lebih tiga tahun. Kedua, perbuatan terdakwa dinilai telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Yosua Hutabarat. Ketiga, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang berdampak luas di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa tidak sepantas dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini pejabat utama Polri yakni Kadiv Propram Polri. Kelima, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi tempat dimana ia menjabat yaitu Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Keenam perbuatan terdakwa menyebakan anggota Polri yang turut terlibat. Ketujuh, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan sehingga mengakibatkan banyak informasi yang bias. Bahkan Ferdy Sambo bersikeras tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, hakim tidak menemukan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa. “Tidak ditemukan ada hal meringankan dalam hal ini,” ujar hakim. Dalam kesempatan tersrbut, majelis hakim mempersilahkan penasihat hukum dan penuntut umum serta terdakwa untuk mengajukan banding.

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Demikian juga Putri Candrawathi yang harus menerima vonis lebih tinggi dari tuntutan JPU. Putri Candrawathi kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun oleh hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” ungkap hakim Wahyu, Senin, 13 Februari 2023. Hakim mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Putri juga dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” tegas Wahyu.

Hakim mengatakan, Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindah pidana bersama-sama. Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Wahyu menyatakan, terdakwa Putri Candrawathi telah turut bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Adapun hal-hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan memutuskan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi yaitu, pertama, terdakwa adalah istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai  Bendahara Umum. Dengan jabatan tersebut seharusnya terdakwa menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lain sebagai pendamping suami.

Kedua, perbuatan terdakwa dianggap telah mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangari. Ketiga, terdakwa dinilai sangat berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan. Hal ini yang kemudian menyulitkan jalannya persidangan. Keempat, terdakwa masih tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban atau playing victim.

Kelima, perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian besar untuk banyak pihak. Baik itu kerugian material dan moril. Bahkan tindakannya telah memutus masa depan banyak personel anggota Polri. Sementara itu, hakim menyatakan tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa Putri Candrawathi. *pw/yog

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *