Jalurmedia.com – Untuk menonton TV, kini orang harus beralih ke TV digital. Sementara itu, penggunaan siaran analog dan antena konvensional saat ini sedang dilumpuhkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini sesuai dengan UU No. 2. Pada 11 November 2020 tentang penciptaan lapangan kerja, pemerintah harus mulai mengalihkan siaran televisi dari analog ke digital di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia pada 2 November 2022. Program ini disebut Analog Switch Off (ASO).
Dengan beralih ke siaran digital, pemerintah menjanjikan pemirsa akan lebih menikmati konten TV.
Pemerintah mengatakan televisi digital akan memberikan gambaran yang lebih jelas dan lebih baik kepada masyarakat.
Pasalnya, transmisi melalui TV analog rentan terhadap interferensi, yang biasanya menyebabkan munculnya “semut” di TV.
“Kualitas gambarnya sedemikian rupa sehingga jika cuaca bagus, TV analog akan menampilkan ‘semut’. Kalau televisi digital catchy, gambarnya jernih banget dan suaranya jernih dan canggih,” kata seorang Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosalita Niken Widiastuti di sebuah kesempatan.
Efek lain dari program ASO ini adalah orang-orang menikmati lebih banyak konten. Misalnya, Kepulauan Riau yang sebelumnya hanya memiliki enam saluran TV, kini memiliki lebih dari 20 program siaran.





