News

Perpanjangan STNK dan SIM Kini Wajibkan Terdaftar Kartu BPJS Kesehatan

Jalurmedia.com – Surat Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini mewajibkan masyarakat untuk terdaftar ke BPJS dalam proses pengurusannya. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Komisaris Besar Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Polri, mengatakan pelaksanaan BPJS Kesehatan untuk perpanjangan STNK akan dilakukan secara bertahap.

“Perintah Presiden sudah didiskusikan di dalam negeri. Namun pelaksanaannya harus bertahap agar tidak kontra produktif,” kata Kombes Taslim.

Menurut Taslim, tahap pertama dilakukan melalui perubahan Perpol #7 Tahun 2021 tentang aturan, terutama regident ranmor. Perubahan ini melengkapi persyaratan layanan STNK dengan Kartu Peserta Aktif BPJS.

Kedua, setelah regulasi siap, khususnya terkait layanan STNK, polisi akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghindari masalah di kemudian hari.

“Jika layanan STNK kami tolak, dan Anda tidak memiliki kartu BPJS, ini akan mempengaruhi penundaan pajak,” katanya.

Dikatakannya, jika ada keterlambatan yang berdampak pada pengenaan sanksi perpajakan, tentu akan menimbulkan masalah dan kekhawatiran.

“Kami berharap keduanya dapat bekerja sinkron,” kata Taslim.

 

Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional

Sekadar informasi, Pembinaan BPJS Kesehatan tertuang dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2022 untuk Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini akan mulai berlaku pada 6 Januari 2022.

Peraturan ini akan dikirim ke 30 kementerian, termasuk Polri. Pihaknya diminta memperbaiki regulasi agar pemohon SIM dan STNK bisa aktif mengikuti BPJS Kesehatan.

Perpres yang terbit 6 Januari 2022 mewajibkan Kapolri untuk memperjelas aturan bagi pemohon SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk menyertakan persyaratan Kartu BPJS Kesehatan.

Selain itu, Taslim mengatakan arahan presiden kepada Polri mencakup seluruh pelayanan STNK, mulai dari pelayanan pertama unit BPKB hingga berbagai pelayanan STNK.

Sementara itu, Korlantas Polri juga memberikan pelayanan kesehatan BPJS di unit-unit administrasi SIM (Satpas) di seluruh Indonesia. Saat ini sedang dilaksanakan pilot project di Satpas Polres Purwakarta.

Dalam kunjungan ke Satpas, Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi mengatakan pelayanan kesehatan BPJS akan menjadi proyek Koelantas dengan pemangku kepentingan lainnya di masa depan.

“Saya langsung bisa melihat bagaimana komunikasi terjalin antara sistem data yang kami kerjakan hari ini. Ini akan jadi proyek kita kedepan jadi masyarakat bisa mendaoat layanan public dimana saja,” katanya, menurut NTMC Polri, Kamis (1/9).

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *