News

Mardani Maming Jadi Tersangka, KPK Tetapkan Status Buronan

Jalurmedia.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan Mardani Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Oleh karena itu, KPK meminta aparat penegak hukum lainnya untuk mencari dan menangkap tersangka yang terjerat kasus suap dan gratifikasi itu.

“Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan DPO secara paralel, dengan itu KPK mengirim surat ke kantor Bareskrim Polri meminta bantuan untuk menangkap tersangka yang bersangkutan,” kata Plt. Juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/07).

“Komisi Pemberantasan Korupsi ingin tersangka bekerja sama untuk menyerahkan diri kepada mereka agar tidak mengganggu proses penegakan hukum terkait pidana korupsi,” lanjutnya.

Prosesnya diajukan setelah KPK gagal menjemput secara paksa Maming kemarin Senin (25/07). Ali mengatakan politisi PDI-P (PDIP) tidak ada di apartemennya yang terletak di Jakarta Pusat.

KPK memutuskan bahwa Maming tidak kooperatif karena dia selalu absen dari panggilan, dan ini adalah panggilan kedua penyelidik. Panggilan kedua dikirim pada Kamis, 21 Juli 2022.

Ali mengungkapkan, penyidikan Praperadilan tidak memiliki dasar hukum untuk menghentikan penyidikan.

Maming diketahui telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) untuk menghindari proses hukum oleh KPK. Melalui seorang pengacara, Maming menegaskan bahwa dia tidak akan menerima panggilan penyidik ​​KPK sampai keputusan pra-persidangan diumumkan pada hari Rabu (27/07).

Saat menangani kasus ini, Ali memperingatkan bahwa tidak ada pihak yang akan mengganggu penyelidikan KPK.

Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 21 UU Tipikor, pihak-pihak yang terbukti mengganggu penyelidikan KPK dapat dihukum hingga 12 tahun penjara.

“Saat ini hukum sedang berjalan dan siapapun dengan sengaja bertindak menyembunyikan keberadaan tersangka karena tersangka terancam tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akan diancam pidana, ” kata Ali.

KPK memproses Mardani Maming secara hukum karena diduga menerima Rp. 104 miliar sehubungan dengan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, di Kalimantan Selatan.

Ini menandai dimulainya penyelidikan KPK untuk mengidentifikasi Maming sebagai tersangka. Maming, Bupati Tanah Bumbu periode jabatan 2010 dan 2018, dikabarkan menerima uang antara tahu 2014 hingga 2021.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *