Jalurmedia.com – Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) meminta perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik swasta (PSE).
PSE dapat didaftarkan hingga 20 Juli 2022. Jika ini tidak dilakukan, hak untuk bekerja di Indonesia akan diblokir pada hari berikutnya, 21 Juli. Kominfo mengancam akan memblokir dalam waktu 5 hari jika WA, IG dan Google tidak segera mendaftarkan perusahaannya.
Baru-baru ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny J. Plate menyatakan dalam aturan Pendaftaran Private Scope PSE bahwa pemerintah tidak melihat apakah perusahaan itu berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Pasalnya, Kominfo menerapkan hal yang sama. Artinya, semua PSE harus terdaftar di negara.
“Semua penyelenggara sistem elektronik swasta, PSE, baik swasta maupun BUMN, harus mendaftar ke PSE untuk memenuhi persyaratan hukum kami. Daftar paling lambat 20 Juli. Harus,” kata Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur di Kabupaten Magellang, Jawa Tengah. Mengutip detikcom, Kamis (14/7).
Tidak Ada Kendaka Administrasi
“Pendaftarannya mudah karena dilakukan melalui OSS atau satu aplikasi online, jadi tidak ada kendala administrasi,” kata Johnny kemudian.
Menurut dia, pendaftaran ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan pemerintah yang memberikan banyak peluang bagi sektor digital.
“Saya tidak membedakan apakah PSE global atau PSE lokal, namun hal ini berbeda dengan PSE privat, baik swasta murni maupun BUMN, semuanya harus melakukan pendaftaran. PSE public salah satu contohnya adalah aplikasi PeduliLindungi, harus melakukan pendaftaran juga. Mekanisme yang diterapkan adalah pendaftaran PSE publik,” kata Johnny.
Selain itu, Johnny menyatakan bahwa pendaftaran PSE diwajibkan melalui Keputusan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Berskala Swasta.
Kominfo mengatakan perusahaan yang telah terdaftar di beberapa PSE besar, antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat dan Linktree.
Sedangkan menurut pantauan CNNIndonesia.com pada Sabtu (16/7) laman daftar Kominfo PSE, seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, dan sebagainya. Perangkat seluler seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends sepertinya belum terdaftar.
Belum lama ini, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends mengatakan bahwa mereka sedang dalam proses pendaftaran untuk mematuhi aturan tersebut.