Jalurmedia.com – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Sukabumi telah meminta PT Pertamina (Persero) untuk melakukan pengecualian pengemudi angkutan kota atau Angkot membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi baik pertalite maupun diesel melalui MyPertamina.
“Pemkab Sukabumi masih belum tahu kapan akan diberlakukan pembelian BBM subsidi melalui aplikasi MyPertamina, tapi kebanyakan Angkot (non-online) lainnya tidak memiliki smartphone atau Android. Jadi resah,” kata Dede Abdulratif, sekretaris Organda Kabupaten Sukabumi di Sukabumi, Jumat (1/7).
Dari ribuan driver Angkot di Kabupaten Sukabumi, sebagian besar dari jumlah driver yang menggunakan ponsel Android bisa dihitung dengan jari.
Selain itu, pihaknya mengupayakan pembebasan pajak bagi pengemudi Angkot Kabupaten Sukabumi. Pengemudi terbebani untuk membeli smartphone Android, dan diketahui berpenghasilan rendah, terutama untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Tak perlu dikatakan, pengemudi perlu memikirkan biaya pendidikan anak-anaknya, makan keluarga, dan kebutuhan lainnya, sehingga ada uang yang diprioritaskan daripada kebutuhan keluarga, tetapi bukan untuk membeli ponsel Android.
“Kebanyakan pengemudi angkot belum terbiasa bertransaksi online, apalagi scan barcode, dan khawatir antrean panjang di SPBU,” tambahnya.
Menurut Dede, pertanyaan pengemudi terkait rencana penerapan kebijakan pembelian bahan bakar bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina. Solusi apa yang ditawarkan PT Pertamina agar pengemudi tetap dapat membeli Pertalite atau Diesel jika ponselnya rusak atau hilang?
Tanggapan Pertamina Patras
Sementara itu, Eko Kristiawan, Area Manager Comrel and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat, mengatakan penyaluran Pertalite dan Solar yang didanai masih menghadapi berbagai tantangan.
Diantaranya adalah pendistribusian ke alamat yang salah. Kalaupun masih banyak pengguna yang seharusnya tidak berhak mengonsumsi BBM bersubsidi, tetapi tetap membelinya. Hal ini dapat mempengaruhi kuota yang harus dipenuhi Pertamina Patra Niaga sebagai badan usaha yang diberikan tugas.
“Tanpa kebijakan seperti itu, alokasi subsidi yang ditetapkan untuk tahun tersebut tidak akan mencukupi. Oleh karena itu, bagaimana subsidi energi ini benar-benar diterima dan digunakan oleh mereka yang berhak menerimanya. Kita perlu mekanisme baru,” ujarnya.