IKN: Patok Penanda Wilayah IKN Mulai Terpasang
News

IKN: Patok Penanda Wilayah IKN Mulai Terpasang

Jalurmedia.com – Sejumlah patok dan papan pemberitahuan yang menunjukkan tanda wilayah Ibu Kota Negara (IKN) baru mulai dipasangi. Tidak tanggung-tanggung, patok tersebut kini sudah terpasang di sejumlah titik di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Seperti yang dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (10/03), sejumlah warga lokal di Kecamatan Sepaku juga turut membenakan terkait adanya pemasangan patok penanda wilayah IKN tersebut.

“Kalau di Pemaluan baru sebatas RT5. Ada juga plangnya, saya lihat di situ ada [tulisan] ‘larangan masuk kawasan IKN'”. Tidak hanya itu, di bawah tulisan tersebut juga berisi keterangan’ Dilarang Merusak’, seperti yang ditutukan oleh Jubain selaku kepala adat masyarakat Pasir Balik di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.

Dalam kesempatan tersebut, Jubain juga menuturkan bahwa pemasangan plang atau patok tersebut sudah berlangsung selama kira-kira 10 hari.  Sementara dari foto yang diterima saat pemasangan salah satu patok atau tanda IKN tersebut juga terlihat plang dengan dasar warna kuning.

Patok Tersebar di Sekitar Pemukiman Warga

Dalam plang kuning tersebut juga bertuliskan ‘Batas Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, Dilarang Merusak’. Tidak hanya plang bearna kuning, di wilayah tersebut juga terlihat patok beton yang ditanam tepat di sampingnya. Plang atau patok tersebut berada di depan ladang yang berisi sejumlah pohon pisang.

Menurut Jubain, patok ataupun plang tanda wilayah IKN tersebut terpasang di sepanjang wilayah RT 5 sampai dengan perbatasan Kelurahan Pemaluan dengan Desa Bukit Harapan.

Patok tersebut dipasang di brbagai tempat yang berdekatan dengan pemukiman warga. Bahkan beberapa patok dipasang tepat di samping rumah warga. Selain itu, ada juga patok yang terpasang di samping musala dan juga di dalam kebun.

Dikonfirmasi secara terpisah, seorang warga di Desa Bumi Harapan, Yati Dahlia juga mengonfirmasi terkait pemasangan patok tersebut. Dahlia mengungkapkan bahwa memang benar ada kegiatan pemasangan patok-patok IKN di kampungnya selama beberapa minggu terakhir.

“Belum ada sebulan itu patok terpasang. Patok itu juga dipasang di sekitar pemukiman warga,” ungkap Dahlia via layanan pesan seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.

Patok Penanda Wilayah IKN Dibuat Oleh KLHK

Berdasarkan foto yang diterima, sejumlah patok yang terpasang di Desa Bumi Harapan tersebut rupanya dibuat oleh Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK.

Pada papan yang memiliki dasar cat putih dengan tulisan merah bertuliskan:

‘Kawasan ini merupakan hutan negara yang ditetapkan sebagai lokasi ibu kota negara (IKN) Nusantara. Dilarang memasuki, melakukan kegiatan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah’.

Salah satu aparat yang identitasnya tidak ingin disebutkan mengonfirmasi soal pemasangan patok-patok atau plang penanda kawasan IKN tersebut. Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani belum memberikan respons terkait patok IKN yang telah terpasang sampai saat ini.

Sebagai informasi merujuk pada Lampiran II UU 3/2022 tentang IKN, wilayah yang termasuk dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) akan meliputi tiga desa/kelurahan di Kecamatan Sepaku saat ini. Area KIPP seluas 6.671 hektare tersebut beririsan dengan tiga desa lainnya. Yaitu Desa Bukit Raya, Desa Bukit Harapan, dan juga  Kelurahan Pemaluan.

KIPP merupakan fase 1 IKN yang saat ini tengah gencar dibangun hingga tahun 2024 mendatang. Di dalam KIPP tersebut  nantinya akan terdapat kantor-kantor lembaga tinggi negara. Mulai dari istana presiden, parlemen, hingga kementerian/lembaga.

Titik nol atau titik kontrol geodesi IKN tersebut kini berada di dalam wilayah hutan tanaman industri . Hutan tersebut sekaligus menjadi kawasan konsesi bagi PT IHM.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *