Jalurmedia.com – Polresta Denpasar berhasil menyita sebanyak 39.000 butir pil koplo yang dipastikan akan dibagikan pada tahun baru. Hal itu diakui Haryadi, salah satu tersangka yang ditangkap.
Dia mengaku menerima barang ilegal tersebut dari seorang pria bernama Radja di Jakarta dan menjualnya kepada anak muda di Bali.
“Target kami anak muda dan remaja. Kami bagikan sebagai alternatif narkoba mahal. Padahal, ini untuk persiapan tahun baru,” ujarnya Senin (12/12/2012) pada press release di Mapolrestabes Denpasar.
Kapolres Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan empat tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Polres Denpasar di bawah komando Kasatreskrim berhasil menyita 39.159 obat siap edar tanpa izin di dua TKP, pertama pada 3 Desember dan kemudian pada 8 Desember, yang pertama di Jalan Tukad Pule No 42 Denpasar Timur, yang kedua di rumah kost Jalan Karang Sari, Jimbaran, Kuta Selatan,” katanya kepada wartawan.
Keempat pelaku diadili berdasarkan pasal 196 undang-undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 poin 10 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Hukuman penjara 10 hingga 15 tahun dan denda hingga 1,5 miliar dimungkinkan,” kata Kapolresta