Jalurmedia.com – Pemerintah telah mencabut pembatasan jarak sosial (social distancing) bagi penumpang kereta api komuter (KRL). Aturan ini mulai resmi diberlakukan pada pada Rabu (9/3/2022). Pihak berwenang juga mulai menghapus stiker jarak sosial yang sebelumnya ditempelkan di kursi KRL.
KAI Commuter melaporkan bahwa kebijakan baru tersebut sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2022 yang baru saja ditandatangani. Untuk itu karena Surat Keputusan Menteri Perhubungan telah diterbitkan, maka aturan dapat mulai berlaku setelah surat tersebut diedarkan.
Sesuai ketentuan KRL di wilayah agregat, antara lain KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo, maka ini dapat melayani pengguna 60% dari kapasitas maksimumnya. Atas keputusan baru tersebut maka dapat membuat lebih banyak penumpang dari sebelumnya, yang hanya menyediakan 45% dari kapasitas.
Komuter KAI juga mengumumkan bahwa anak-anak di bawah usia 5 tahun (bayi) yang sebelumnya tidak memiliki akses ke KRL dapat kembali ke KRL jika ditemani oleh orang tua. Sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat, gunakan KRL di luar jam maksimal penggunaan jam tangan.
Dalam situasi terkini, KAI commuter line tetap mewajibkan penumpang KRL untuk mematuhi protokol kesehatan yang ketat seperti wajib menggunakan masker. Disarankan juga untuk memakai masker ganda dengan masker kain. Tak hanya itu, namun KAI juga meminta penumpang untuk mematuhi peraturan lalu lintas.
Sebelum dapat naik KAI maka penumpang harus memindai aplikasi untuk mendapatkan vaksinasi. Hal ini dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat fisik PeduliLindungi atau vaksin. Penumpang juga wajib menjaga jarak aman antar pengguna dan mencuci tangan dengan sabun dan air sebelum dan sesudah menaiki KRL.
Aturan tambahan lainnya adalah melarang percakapan secara langsung atau melalui telepon di kereta, itu masih berfungsi menurut pihak KAI.
Aturan terbaru lainnya terkait pembebasan pembatasan Covid-19
Pemerintah baru-baru ini mengumumkan serangkaian keadaan dan rencana mengenai transisi dari wabah virus corona ke pandemi di Indonesia. Strategi ini masih didiskusikan dengan profesional kesehatan dan ahli epidemiologi. Namun, beberapa kelonggaran sudah mulai diuji.
Penghapusan persyaratan atas hasil tes negatif Covid-19 juga telah dihapus oleh pemerintah secara keseluruhan atas tanggapan dari penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui jalur darat, laut atau udara. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi sebanyak dua kali. Adapun aturan baru ini sudah mulai berlaku terhitung setelah 8 Maret 2022.
Pemerintah juga mengumumkan bahwa masa karantina bagi pelancong luar negeri (PPLN), terutama penduduk dengan dua atau tiga kasus virus corona, telah dikurangi menjadi 1×24 jam.
Selain itu, mulai Senin, 7 Maret 2022, pemerintah telah melakukan pengujian non karantina di Bali untuk PPLN yang telah mendapatkan vaksin lengkap Covid-19, termasuk vaksinasi tambahan atau booster. Kemudian evaluasi mingguan dilakukan dan, jika berhasil, dilanjutkan dengan masuknya PPLN melalui pintu lainnya yang tak hanya melalui Bali saja.
Diharapkan dengan adanya aturan baru ini maka dapat memulihkan kembali perekonomian Indonesia. Ekonomi dapat bangkit melalui pariwisata dan juga kegiatan masyarakat yang diharapkan agar dapat memasuki babak new normal yang sesungguhnya yakni tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah.





