Jalurmedia.com – Permenaker belakangan ini banyak menuai pro dan kontra perihal JHT atau Jaminan Hari Tua yang hanya boleh dicarikan pada usia 56 tahun, terutama karena aturan tersebut dianggap berbahaya bagi pekerja. Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebelumnya tidak diketahui memiliki batasan usia, namun dengan munculnya aturan baru yang tiba-tiba, banyak yang merasa masalah ini perlu dibahas secara serius.
Sementara itu, menurut Liputan6.com, Saleh Partaonan Daulay, anggota komisi IX DPR RI, mengaku tidak membicarakan perubahan apapun selama pertemuan dengan Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan. Pertemuan itu pun nampaknya taka da membahas soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Ia menjelaskan, rencana pembuatan kebijakan harus disampaikan terlebih dahulu ke DPR. Semuanya perlu dijelaskan, mulai dari payung hukum, tunjangan karyawan hingga keberlanjutan program JHT ke depan.
Permenenaker terkait JHT masih perlu pembahasan
Saleh menilai, masalah Permenaker perlu dibahas kembali secara terbuka untuk mendapatkan informasi dari masyarakat, khususnya para pekerja. Permenenaker No 2 Tahun 2022 jika ternyata hanya merugikan pekerja, DPR akan meminta pembatalan polis.
Perubahan ini diduga karena adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memiliki persyaratan ganda. Namun masalahnya JKP berada di bawah perlindungan hukum undang-undang hak cipta dan Saleh bertanya apakah itu bisa diberlakukan. Mungkin Permenaker ini diterbitkan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa undang-undang hak cipta bersyarat inkonstitusional.
“Misalnya, kenapa JHT harus berusia 56 tahun padahal pengajuan JKP dikabulkan? Bukankah ini harus didasarkan pada posisi atau situasi pekerja? Misalnya karena kondisi kerja sangat sulit. Apakah JKP dan JHT diperbolehkan, atau apakah masih banyak pilihan lain yang memungkinkan?” katanya.
Sementara itu, Anas Thahir, anggota Komisi IX DPR Fraksi PPP, juga mengkritik Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT).
Ia merasa Permenaker No. 2 Tahun 2022 tidak ada artinya. Apalagi jika disebutkan bahwa pekerja hanya bisa diklaim pada usia 56 tahun. Menurutnya, tidak perlu menunggu usia tua untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat. Permenaker ini sebenarnya berdampak negatif terhadap kondisi kehidupan tenaga kerja Indonesia yang saat ini berada dalam situasi sulit akibat pandemi Covid.