KPK Tetapkan Angin Prayitno Sebagai Tersangka
News

KPK Tetapkan Angin Prayitno Sebagai Tersangka

Jalurmedia.com – Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji (APA).

KPK telah menyita beberapa aset tanah dan bangunan milik Angin senilai Rp 57 miliar. Pelaksana Tugas (Plt)  Juru Bicara KPK, Ali Firki kepada wartawan Rabu (16/2/2022) menyebutkan bahwa penyitaan aset dilakukan setelah melakukan penyidikan perkara TPPU.

Ali Fikri mengarakan “Sebagaimana dalam penyidikan perkara TPPU dengan tersangka APA ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara.  Berupa bidang tanah dan bangunan, sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 m,” ungkapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah memeriksa lima orang saksi swasta. Diantaranya Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita dan Endang. Para saksi kemudian diberikan pertanyaan seputar aset milik Angin Prayitno yang ada di Bogor, Jawa Barat.
Ali menambahkan bahwa seluruh saksi menghadiri pemeriksaan dan penyidik kemudian melanjutkan penyidikan berdasarkan keterangan saksi terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA yang berada di Bogor.

KPK Maksimalkan Pengembalian Aset Negara

Plt Juru Bicara KPK juga mengatakan bahwa selain akan memberikan efek jera kepada tersangka dengan hukuman pidana. KPK juga akan memaksimalkan pengembalian aset negara. Hal ini menurutnya dapat memberikan efek jera yang lebih maksimal kepada para koruptor.

“Mengoptimalkan asset recovery melalui perampasan aset. Penegakan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara,” sambungnya. Aset recovery menurut Ali juga termasuk uang pengganti, denda,  hingga penerapan pasal TPPU yaitu perampasan aset.

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji sebelumnya telah divonis penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Dengan subsider 3 bulan kurungan “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angin Prayitno Aji. Dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,”. Kemudian, hakim menyatakan Angin dan anak buahnya terbukti menerima suap dengan total mencapai Rp 55 miliar.

Hakim Ketua, Fahzal Hendri pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Mengatakan  “Mengadili, menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum bersalah. Dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,”.

Pada akhir putusannya, Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). APO sebelumnya juga telah divonis bersalah pada kasus suap. Tim penyidik mengatakan dugaan tersangka yang sengaja menyamarkan harta hasil suap tersebut.

Ali Fikri juga menyampaikan bahwa KPK telah menemukan bukti-bukti permulaan  yang dirasa cukup untuk menetapkan APO sebagai tersangka kasus tidak pidana pencucian uang.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *