Jalurmedia.com – Pria bernisial RBP (54) berakhir di amankan polisi setelah video nya sedang menodongkan pistol ke seorang kuli bangunan tersebar. Peristiwa ini terjadi di salah satu rumah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Video ini mulai tersebar di media sosial pada Minggu (13/2/2022) malam.
Dalam video tersebut, pelaku nampak mengenakan baju berwarna kuning dan celana hitam. Pelaku kemudian terlihat menodongkan pistol ke arah seseorang tepat didepannya. Ia juga mengeluarkan kata-kata mengintimidasi dan terus medongkan pistol ke arah kepala korban.
Pelaku terus menerus meminta korban untuk menghentikan aktivitas mereka. Menurut pengakuan RBP, hal tersebut ia lakukan karena kesal dan merasa terganggu dengan aktivitas renovasi rumah yang sedang berlangsung di sebelah tempat tinggalnya.
Todongkan Pistol Karena Merasa Kesal
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada Selasa (15/2/2022) menjelaskan bahwa kejadian ini didasari oleh rasa kesal pelaku karena merasa terganggu dengan suara dari proyek renovasi rumah yang dilakukan oleh korban.
RBP mengaku sedang melakukan rapat virtual melalui aplikasi zoom meeting. Lalu suara yang dihasilkan oleh korban saat mengetuk tembok dianggap berisik sehingga mengganggu berlangsungnya rapat.
Kabid Humas Polda juga mengatakan bahwa menurut pengakuan pengaku, ia sudah dua kali meminta korban untuk menghentikan aktifitasnya. Tetapi korban tidak memperdulikannya dan tetap bekerja.
Karena merasa permintaannya tidak di gubris oleh para pekerja, pelaku akhirnya naik pitam lalu menodongkan pistol miliknya ke arah korban sambil berkata “daripada ini dengkul kena atau kaki yang kena”. Tak hanya itu, pelaku juga menyiram segelas air ke muka korban.
Membeli Agar Terlihat Gagah
Setelah di selidiki, pistol tersebut diketahui merupakan jenis airsoft gun yang di beli pelaku di toko alat perlengkapan militer. Senjata Airsoft gun tersebut dibeli oleh pelaku karena merasa stres di tengah situasi pandemi akibat Covid-19 ini.
Ia kemudian membeli nya dengan tujuan agar terlihat gagah di hadapan orang lain. Namun, karena RBP bukan merupakan anggota militer, ia kemudian memutuskan untuk membeli senjata saja. Senjata ini kemudian ia beli di Senayan Trade Center dengan harga Rp 4,5 juta.
Atas kejadian tersebut, RBP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di Mapolres Metro Jaya, Jakarta Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Zulpan juga mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dari hasil laporan korban.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengancaman. Dimana, ancaman hukuman yang akan diterima adalah 1 tahun penjara. Penyidik juga kemudian menyita beberapa barang bukti diantaranya senjata airsoft gun, baju dan celana yang digunakan oleh tersangka, dan 20 butir peluru airsoft gun.