Jalurmedia.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (MINERPA) Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) melarang perusahaan komersial menjual atau melakukan ekspor batu bara ke luar negeri. Larangan tersebut di mulai sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Dalam tembusan Surat No. B-1605/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 31 Desember 2021, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Radwan Jamaluddin, menulis bahwa arahan ini karena kekurangan pasokan batu bara untuk sektor ketenagalistrikan.
Jepang merupakan salah satu negara yang terkena dampak regulasi tersebut. Pasalnya, sebagian pembangkit dan produsen di Tanah Air mengandalkan batu bara dari Indonesia.
Terkait hal itu, Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Kanasugi Kenji dikabarkan telah meminta Kementerian ESDM mencabut larangan ekspor batu bara. Dalam pernyataan tertulis yang tersebar luas, dia mengatakan larangan ekspor batu bara berdampak serius pada negaranya. Terutama pada kegiatan ekonomi dan kehidupan sehari-hari masyarakat di Jepang.
“Meskipun permintaan listrik di Jepang tinggi di tengah musim dingin, hanya sejumlah kecil batu bara dan gas alam cair (LNG) yang akan tersedia dalam waktu dekat,” ungkap Duta Besar Kanasugi Kenji dalam sebuah pernyataan, Kamis (06/01/2022).
Permintaan Untuk Meninjau Larangan Ekspor Batu Bara
Surat terkait dari kedutaan Jepang menyebutkan bahwa industri Jepang secara teratur mengimpor batubara dari Indonesia. Hal itu diperuntukan untuk pembangkit listrik dan produksi (sekitar 2 juta ton per bulan). Larangan impor yang tiba-tiba berdampak serius pada ekonomi dan kehidupan sehari-hari Jepang.
Duta Besar Kenji juga mengatakan bahwa Jepang mengekspor batubara kualitas tinggi (HCV) yang digunakan di negaranya. Itu merupakan jenis batubara yang berbeda yang digunakan oleh pembangkit listrik PLN. Sehingga tidak berdampak signifikan terhadap pasokan batu bara perseroan.
“Meskipun saya menyadari kekurangan batubara untuk pembangkit listrik lokal di Indonesia. Jepang terutama mengimpor batubara HCV (High Calorific Value) dari Indonesia. Itu berbeda dengan batubara LCV (Low Calorific Value) yang bersumber secara eksklusif dari PLN energi Indonesia. Ekspor HCV ke Jepang tidak berdampak signifikan terhadap pasokan batubara PLN.” tandasnya lagi.
Oleh karena itu Dubes Kenji meminta pemerintah Indonesia segera mulai mengekspor batubara dari Indonesia kembali. “Saya ingin segera meminta pemerintah Indonesia untuk mencabut larangan ekspor batu bara ke Jepang,” katanya dalam keterangan tertulis.
Konfirmasi Kedutaan Jepang
Seperti yang dikutip dari Liputan6.com (08/01/2022), dituliskan bahwa memang terdapat pendistribusian surat dari Kedutaan Besar Jepang di Jakarta yang meminta untuk mengekspor batubara Indonesia ke Jepang.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa benar Dubes Kanasugi telah mengirimkan surat dan seperti diberitakan, meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali kebijakan pihak Indonesia tentang larangan ekspor batu bara,” ungkap pihak kedutaan Besar Jepang di Jakarta kepada Liputan6. com ditulis dalam surat.
“Kami juga menyampaikan bahwa isi surat itu tidak diperuntukkan untuk dipublikasikan untuk umum”