Bank Indonesia Fast Payment Resmi Meluncur, Biaya Transfer Antar Bank Jadi Rp2.500
Ekonomi News

Bank Indonesia Fast Payment Resmi Meluncur, Biaya Transfer Antar Bank Jadi Rp2.500

Jalurmedia.com – Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan BI Fast Payment atau BI Fast, pembayaran ritel nasional yang menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan perkembangan BI Fast merupakan tonggak transformasi digital sistem pembayaran ritel nasional yang merupakan bagian dari implementasi rencana sistem pembayaran Indonesia 2025.

“Ini adalah digitalisasi. BI bangga memperkenalkan sistem pembayaran BI Fast di Indonesia,” ujarnya dalam peluncuran online BI Fast, Selasa (21 Desember 2021).

Menurut Perry, BI Fast berjalan nonstop, instant, atau real-time, mudah, aman, dan murah. Keberadaan BI Fast juga diharapkan dapat mempercepat digitalisasi ekonomi keuangan nasional.

“BI Fast mengintegrasikan ekosistem industri sistem pembayaran dengan perbankan digital end-to-end, teknologi keuangan, e-commerce, dan konsumen,” kata Perry.

Transfer Antar Bank Hanya Rp.2.500

Layanan BI-Fast diharapkan dapat memudahkan nasabah untuk melakukan transfer online hanya melalui nomor ponsel atau alamat email penerima. BI telah menetapkan batas maksimal transfer Rp 250 juta melalui BI-Fast dan minimal transfer Rp 1 . BI-Fast lebih fleksibel dibandingkan sistem pembayaran Real-time Gross Settlement (RTGS) yang menawarkan pengiriman uang Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.

Kelebihan BI-Fast adalah waktu pembayarannya hanya sekitar 25 detik. Hal ini berbeda dengan model transaksi SKNBI yang dibatasi waktu tertentu untuk transaksi besar. Selain itu, skema penetapan harga BI-Fast dari BI untuk anggota ditetapkan sebesar Rp. 19 per transaksi, dan untuk anggota ke nasabah  ditetapkan sebesar Rp. 2.500 atau kurang per transaksi.

Biaya ini lebih murah dari tarif SKNBI yang ditetapkan di bawah Rp. 2.900 per transaksi. bagi Bagi para bank, non bank, dan pemangku kepentingan lainnya, BI-Fast membuka kepersertaan sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus tertentu. Sejauh ini BI telah mengidentifikasi 22 calon peserta BI-Fast Tahap 1 yang mulai berlaku hari ini dan 22 calon peserta Tahap 2 Januari 2022.

BI juga telah merilis pedoman pelaksanaan BI-FAST untuk memandu kontributor masa depan dan kontributor BI-FAST. Berlaku pada 12 November 2021, Rekomendasi pelaksanaan BI-Fast tertuang dalam Bank Indonesia-PADG NO. 23/25/PADG/2021 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia – Fast Payment  (BI-FAST).

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *