Varian Omicron Disebut Dapat Menulari Penyintas Corona
Health News

Varian Omicron Disebut Dapat Menulari Penyintas Corona

Jalurmedia.com – Prof Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 telah mengimbau kepada masyarakat. Terutama untuk tetap tenang dan berhati-hati terkait adanya varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron. Prof. Wiku menyebut bahwa bukti awal penelitian menyatakan adanya kemungkinan varian Omicron dapat menulari penyintas Covid-19.

“Namun hingga saat ini, Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG – VE) dari WHO menyatakan bahwa efek transmisibilitas dan keparahan gejala yang ditimbulkannya masih belum pasti. Maka hal ini perlu diperdalam dengan studi lanjutan,” ungkap Wiku seperti yang dikutip dari siaran pers, Rabu (1/12/2021).

Selain itu, berdasarkan bukti awal yang dimiliki oleh para peneliti mensinyalisasi varian ini dapat menimbulkan reinfeksi pada penyintas Covid-19. Walaupun demikian, masyarakat diminta untuk tetap menunggu hasil studi lanjutan.

Pemerintah Indonesia juga telah melakukan upaya untuk mencegah masuknya virus corona varian Omicron. Berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 23 tahun 2021, pemerintah Indonesia telah melakukan penundaan sementara atas kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa negara di dunia.

“Ditetapkannya kebijakan tersebut disebabkan oleh terjadinya transmisi komunitas kasus bervarian Omicron. Selain itu telah terjadi kondisi penularan antar penduduk dalam satu negara atau wilayah. Sumber penularannya berasal dari dalam negara atau wilayah itu sendiri,” ungkapnya.

“Pemerintah akan selalu memantau penyesuaian daftar negara yang tercantum jika memang diperlukan,” ungkap Wiku lebih lanjut.

Sedangkan untuk penerapan penyesuaian aktivitas kegiatan masyarakat menjelang masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) akan tetap diberlakukan. Termasuk juga penerapan PPKM level 3 yang dimulai dari 24 Desember 2021 hingga dengan 2 Januari 2022. Aturan ini diterbitkan sesuai dengan Inmendagri No 62 tahun 2021 dan Surat Edaran No 24 tahun 2021.

Pintu Masuk Indonesia Diperketat

Beberapa saat sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memilih untuk memperketat pintu masuk internasional. Baik itu di simpul transportasi udara, laut, maupun darat. Hal ini dilakukan untuk mencegah varian Omicron memasuki wilayah Indonesia. Pengetatan tersebut juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit Senin (29/11/2021) lalu.

Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan juga turut menjelaskan bahwa pengetatan merupakan langkah antisipatif yang bisa dilakukan oleh Kemenhub. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia.

“Kami memperketat penerapan protokol kesehatan di beberapa simpul transportasi. Contoh saja seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN),” ungkap Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan  pada beberpaa simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional adalah sebagai berikut:

  1. Menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Terutama dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara. Kesebelas negara tersebut antara lain: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
  2. Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, harus melakukan karantina selama 14×24 jam atau dua minggu penuh.
  3. Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7×24 jam. Sebelumnya karantina perjalanan internasional hanya selama 3×24 jam. Hal ini berlaku bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.
Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *