Jalurmedia.com – Dunia sempat dihebohkan atas virus Corona varian Delta yang sempat menyebar luas hingga memakan banyak korban pada pertengahan 2020 lalu. Meredamnya varian delta membuat dunia bisa sedikit mengambil ruang untuk bernapas dari varian virus baru. Namun belum dalam waktu satu tahun varian virus corona lainnya muncul kembali, ia adalah virus corona varian Omicron.
Virus Corona varian B.1.1.529 atau yang dikenal dengan virus Omicron telah tersebar di beberapa belahan dunia. Virus Omicron pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan tepatnya di Botswana. Sejauh ini dikabarkan bahwa virus Omicron telah menyebar di 8 negara.
Atas ditemukannya virus varian baru dari Covid-19, atas mutasi virus tersebut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan status dari varian terbaru dari virus Corona tersebut menjadi variant of concern.
Dengan ditetapkannya Omicron sebagai variant of concern maka virus ini merupakan varian yang menjadi perhatian seluruh dunia. Terlebih atas tingkat penularannya yang tinggi kemudian menurunkan efektivitas diagnosis dan tingkat kekebalan terhadap vaksin yang telah ada. Hal ini tentunya menjadi perhatian kembali oleh dunia untuk menemukan cara dan vaksin yang dapat menangkal penyebaran virus Omicron.
Penyebaran Varian Omicron
Sejauh ini penyebaran varian Omicron terus meningkat di setiap provinsi yang ada di Botswana Afrika Selatan. Dilaporkan kembali bahwa varian ini telah menyebar ke beberapa negara seperti Inggris, Jerman, Belgia, Belanda, Israel, Australia juga Hong Kong.
Beberapa ahli menyebutkan bahwa ada resiko yang cukup tinggi atas penyebaran virus Omicron. Hingga saat ini pun para ilmuwan masih terus melakukan penelitian atas mutasi dari virus ini. Apakah virus dengan menular dengan lebih cepat dari varian sebelumnya yakni Delta dan pertanyaan akan keefektifan vaksin yang telah ada.
Dalam usaha pencegahan agar virus ini tidak masuk maka pemerintah di beberapa negara telah mengambil kebijakan cepat atas penanganan virus Omicron, seperti halnya Indonesia. Sejauh ini pemerintah berencana untuk memperketat hingga membatasi pelaku perjalanan internasional. Pemerintah juga memberlakukan penolakan terhadap untuk masuk ke wilayah Indonesia bagi setiap orang yang pernah tinggal atau mengunjungi negara Afrika Selatan.
Pemerintah juga berencana untuk kembali menambah masa karantina bagi setiap orang yang melakukan perjalanan luar negeri. Dari yang awalnya sekarang hanya berlaku 3 hari saja untuk karantina namun dengan adanya virus varian Omicron maka pemerintah pun berencana untuk kembali memberlakukan menjadi 7 hari masa karantina.