Jalurmedia.com – Pemerintah menyatakan adanya perubahan terhadap syarat perjalanan melalui udara keluar maupun memasuki Pulau Bali. Sebelumnya, penumpang harus melampirkan surat hasil tes PCR. Kini kebijakan tersebut telah diperbaharui. Syarat PCR kini telah dihapuskan. Calon penumpang hanya diwajibkan melampirkan hasil tes Antigen untuk perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa dan Bali.
Perubahan kebijakan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. “Untuk perjalanan aka nada perubahan. Untuk wilayah Jawa Bali.
Perjalanan udara tidak lagi mengharuskan melampirkan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama halnya dengan luar Jawa Bali sesuai usulan Mendagri.” Konfrensi Pers ini ditayangkan pada hari Senin (1/11/2021) pada YouTube Sekretariat Presiden.
Meski syarat tes PCR telah dihapuskan. Untuk menghindari lonjakan kasus pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian. Dimulai dengan menggalakkan program vaksinasi, dan memperketat penjagaan protocol Kesehatan.
Pemerintah juga menargetkan kenaikan persentase masyarakat yang telah memperoleh vaksin. Untuk dosis pertama 80,9 persen. Dan 50,9 persen untuk dosis kedua. Paling lambat akhir Desember 2021.
Demi menekan angka positif tertularnya Covid-19, Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berpegang dan mematuhi protokol Kesehatan dimanapun berada.
Peraturan Protokol Kesehatan telah di atur ke dalam Surat Edaran No 86 Tahun 2021. Petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat. Pada masa pandemi Covid-19.
Protokol Kesehatan Dalam Surat Edaran No 86 Tahun 2021.
- Peggunaan masker dengan benar dan wajib menutupi hidung serta mulut,
- Memperhatikan instruksi petugas serta menjaga jarak,
- Larangan untuk berbicara satu maupun dua arah,
- Mencuci tangan teratur atau menggunakan hand sanitizer,
- Menghindari makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam. Namun pengecualian bagi mereka yang wajib mengkonsumsi obat-obatan,
- Wajib memastikan sebelum berpergian dalam kondisi sehat. Tidak menderita flu, batuk , diare,demam terlebih lagi hilangnya daya penciuman. Memastikan suhu tubuh kurang dari 37,7 derajat Celcius.
Meskipun Syarat tes PCR dihapuskan bagi calon penumpang dan pelaku perjalanan domestik. Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api. Diwajibkan unruk mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021:
- Menunjukan kartu vaksin.
- Jika melakukan perjalanan udara masuk maupun keluar wilayah Jawa/Bali. Menunjukan hasil tes Antigen H-1 bagi pelaku pejalanan yang telah menerima dosis vaksin kedua. Atau hasil tes PCR H-3 bagi pelaku pejalanan yang baru menerima dosis pertama.
- Menunjukan hasil tes Antigen H-1 untuk pelaku perjalanan darat (mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api). Serta perjalanan laut menggunakan kapal laut.