Bitcoin Tembus Rp944 Juta per Keping!
Ekonomi News

Bitcoin Tembus Rp944 Juta per Keping!

Jalurmedia.com – Bitcoin (BTC) kini kembali mencetak rekor baru. Harga tertinggi baru untuk Bitcoin resmi dirilis. Diketahui bahwa harga aset kripto berkapitalisi terbesar tersebut tembus di angka US$67.016,5. Bitcoin tembus Rp944 juta per keping dengan asumsi kurs Rp14.100 per dolar AS pada Rabu (20/10).

Sebagai catatan, sebelumnya bitcoin pernah juga menembus harga tertingginya. Pada 14 April 2021, harga perkeping dari bitcoin bahkan mencapai US$64.895 per koin.

Bitcoin Tembus Rp944 Juta Ada Kaitan Dengan Amerika

Kenaikan harga bitcoin ini rupanya tak lepas dari kebijakan pemerintah Amerika Serikat. Harapan baru muncul terutama terkait pemerintah Amerika Serikat yang tidak akan memberantas uang kripto.

Selain hal itu, aset kripto juga mendapat dukungan dari investor besar seperti George Soros. Tidak sampai disitu, aset cripto ini juga masuk dalam peluncuran bursa berjangka (ETF) berbasis bitcoin yang secara perdana diluncurkan di AS.

ETF Strategi Bitcoin ProShares juga sudah mulai diperdagangkan. Tepatnya pada Selasa lalu. Dari perdagangan perdana tersebut, kenaikan sebanyak 3 persen pada Rabu pagi juga menjadi kabar yang cukup menggembirakan.

Bitcoin Diprediksi Akan Memberi Keuntungan Besar

Beberapa investor saat ini tengah gencar memprediksi keuntungan yang lebih besar bagi bitcoin. dilain sisi kritik yang datang terus-menerus terhadap aset cripto juga dilontarkan oleh CEO JPMorgan Chase (JPM) Jamie Dimon. Baru-baru ini ia mengatakan bahwa bitcoin sebenarnya “tidak berharga.”

“Melihat momentum harga di balik ETF bitcoin, kami yakin bahwa bitcoin akan mudah mencapai [$100.000] sampai pada akhir tahun ini,” ungkap Kepala Analis Pasar AvaTrade Naeem Aslam, seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.

Sebagai informasi awal, di Indonesia sendiri aset kripto belum mendapatkan legalisasi dari pemerintah untuk digunakan sebagai alat bayar. Hingga saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka, aset kripto diawasi secara ketat oleh Bappebti. Sehingga sampai saat ini, aset kripto belum disahkan sebagai sarana alat bayar dalam aktivitas perekonomian masyarakat di Indonesia.

Namun, kripto sudah resmi menjadi komoditas bursa berjangka. Dengan demikian, tidak akan ada masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *