Saudi: Jemaah Umrah RI Penerima Sinovac Harus Terima Vaksin Booster
News

Saudi: Jemaah Umrah RI Penerima Sinovac Harus Terima Vaksin Booster

Jalurmedia.com – Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono, menerangkan bahwa pemerintah Arab Saudi mengharuskan WNI penerima vaksin Covid-19 Sinovac dan Sinopharm menerima vaksin booster sebelum memutuskan untuk berangkat umrah. Hal itu diungkapkan oleh Eko menyusul keputusan Saudi yang secara resmi membuka pintu bagi jemaah Umrah asal Indonesia.

Butuh Vaksin Booster

Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menerangkan meskipun Saudi sudah mengakui dua vaksin buatan China tesebut, namun sampai saat ini negara yang dipimpin Raja Salman itu hanya menetapkan empat jenis vaksin. Jenis-jenis tersebut digunakan sebagai syarat sah bepergian ke Arab Saudi.

“Sampai saat ini Saudi tetap bilang untuk yang dapat vaksin lengkap selain dari empat vaksin (Pfizer, AstraZeneca, Johnson&Johnson, dan Moderna), harus pakai booster. Dengan satu suntikan diantara empat jenis vaksin tersebut,” ungkap Eko seperti yang dikutip dari CNNIndonesia, Senin (11/10).

“Sebenarnya Sinovac dan Sinopharm juga kemudian diakui Saudi,” tuturnya menambahkan.

Dengan demikian, Eko mengungkapkan apabila calon jemaah umrah baru menerima dua dosis vaksin Sinovac dan Sinopharm, mereka harus mendapat satu lagi suntikan vaksin untuk booster. Baik itu vaksin Pfizer, AstraZeneca, J&J, atau juga Moderna.

“Boleh dua kali Sinovac, tapi harus dapat booster satu diantara empat vaksin itu. Bagi yang sudah dua kali (vaksin) dari empat (merk vaksin itu) tidak perlu booster,” ungkap Eko menambahkan.

Sementara itu, untuk kuota jemaah umrah bagi Indonesia nampaknya pemerintahan Arab Saudi tidak memberikan batasan maksimum. Selama ini jemaah umrah Indonesia merupakan jemaah terbanyak kedua di dunia. Jumlahnya diprdiksi sekitar 1,2 juta jamaah per tahun. Sementara di posisi pertama ditempati oleh Pakistan yang mengirim jemaah umrah sebanyak 1,5 juta per tahun.

Membahas Aspek Teksin Indonesia-Saudi

Eko juga mengungkapkan bahwa saat ini aspek teknis menjadi hal utama yang harus dibahas antara Indonesia dengan Arab Saudi.  Termasuk didalamnya adalah bagaimana sertifikat vaksin Indonesia dapat diakui oleh Saudi.

Menurutnya, perlu dipastikan agar aplikasi Pedulilindungi yang kini digunakan oleh Indonesia dapat dengan mudah ditegrasikan dengan aplikasi serupa milik  Saudi, yaitu Tawakalna.  “Selama ini aplikasi Pedulilindungi belum bisa dibaca di Saudi. Tanpa link tersebut, akan sulit bagi jamaah Indonesia untuk bisa umroh dengan aman dan nyaman,” ungkap Eko.

Apabila kesepakatan antara kedua negara sudah tercapai, maka penerbangan ke Arab Saudi yang harus melewati  negara ketiga juga kemungkinan besar tidak akan berlaku lagi. “Insya Allah larangan terbang langsung juga akan segera dicabut. Apalagi penanganan Covid-19 di Indonesia semakin terkendali setiap harinya,” ungkap Eko.

Senada dengan apa yang diungkapkan oleh Eko Hartono, KJRI di Riyadh, Endang Jumali juga mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada petunjuk teknis terkait perjalananibadah umrah dari Indonesia.

“Belum ada Juknis (petunjuk teknis) terkait umrah dari Indonesia. Itu masih dalam pembahasan,” tuturnya.
Ia juga mengaku bahwa pihak KJRI Riyadh sudah diundang rapat oleh Kementerian Haji Arab Saudi. Akan tetapi masih belum ada rincian teknis mengenai jemaat umrah asal Inodnesia.

Saudi Izinkan Jemaah Indonesia Untuk Ibadah Umroh

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menyampaikan terkait kabar baik ini. Ia mengatakan bahwa pemerintah Saudi melalui nota diplomatiknya telah mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah bagi jemaah asal Indonesia.

Izin tersebut juga diberikan mengingat laju penularan Covid-19 di Indonesia mulai membaik. Teritama dalam beberapa bulan terakhir ini.

“Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia. Terutama perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umroh bagi jamaah asal Indonesia,” ungkap Retno dalam jumpa pers virtual, Sabtu (9/10).

Pada Agustus 2021 lalu, Saudi membuka kembali penyelenggaraan ibadah umrah. Namun pembukaan tersebut hanya berlaku bagi negara-negara tertentu. Saat itu Indonesia bersama dengan sembilan negara lainnya juga tidak bisa menerbangkan langsung jemaah umroh ke Saudi.

Jemaah RI dan sembilan negara lain diharuskan melakukan transit di negara ketiga. Hal itu dilakukan agar para jemaah dapat menjalani karantina sebelum bisa masuk Saudi.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *