Sudahkah Kamu Merindukan Bali?
News Opini

Sudahkah Kamu Merindukan Bali?

OPINI Jalurmedia.com – Ketika Oktober tiba, kita mungkin mengingat serangan keji di Bali yang terjadi pada tahun 2001 dan 2005 dan dampaknya yang menghancurkan terhadap pariwisata pulau itu, terutama tulang punggung perekonomiannya. Butuh waktu bertahun-tahun bagi Bali untuk bangkit kembali. Pemerintah memprakarsai kebijakan hari cuti kolektif untuk mempercepat pemulihan tujuan wisata paling populer di negara itu. Terlebih dengan situasi saat ini, bannyak orang mengaku sngat merindukan Bali dan ingin segera berkunjung ke Bali.

Pandemi Merugikan Masyarakat Bali

Pandemi COVID-19 terbukti lebih merugikan Bali, sehingga rencana pemerintah membuka kembali pulau itu untuk turis asing disambut antusias. Faktanya, tekanan telah meningkat pada pemerintah untuk menerapkan kebijakan lebih awal. Menutup mata terhadap lonjakan kasus infeksi yang telah mendorong pembatasan mobilitas yang ketat di sana.

Pandemi telah melanda Bali dengan sangat keras. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa ekonomi provinsi tersebut mengalami kontraksi 9,31 persen. Hal ini terjadi sejak Pandemi COVID-19 tahun lalu, sebagian besar karena pariwisata yang lumpuh.

Menurut BPS, kunjungan wisatawan mancanegara turun enam kali lipat. Sebelumnya tercatat sebanyak 6,2 juta wisatawan berkunjung ke Bali pada 2019. Sementara kini menjadi hanya 1 juta wisatawan pada 2020. Sementara itu, Bank Indonesia menemukan 92.000 orang yang bekerja di bidang pariwisata kehilangan pekerjaan pada periode yang sama.

Penurunan jumlah kunjungan wisatawan ke Bali tentu diakibatkan oleh larangan perjalanan wisata Internasional yang berlaku di banyak negara di Dunia. Banyak wisatawan mulai merindukan Bali pasca 18 bulan terjebak dalam situasi pandemi. Mereka yang merindukan Bali bahkan mengidam-idamkan dilonggarkannya aturan perjalanan wisata dari dan menuju pulau tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, menyebut penurunan signifikan jumlah kasus baru di Bali sangatlah membanggakan.

Luhut mengatakan pandemi sudah terkendali, seperti yang ditunjukkan oleh tingkat reproduksi yang turun ke rekor terendah di bawah 1. Bali dan Jawa, tetap dalam kategori pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 hingga 4 Oktober, sambil menunggu pemberitahuan lebih lanjut.

Rancangan Kerjasama Regional Indonesia, Thailand dan Malaysia

Status tersebut memungkinkan pusat perbelanjaan, restoran, dan bioskop beroperasi dengan setengah kapasitas dan kantor dengan kapasitas seperempat. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno telah mengindikasikan bahwa pembukaan kembali Bali dapat mengikuti model yang digunakan oleh pulau Phuket dan Samui di Thailand. Model tersebut juga akan diadopsi oleh Vietnam di Pulau Phu Quoc yang indah.

Kedua resor wisata Thailand itu dibatasi hanya untuk turis asing yang divaksinasi dari negara berisiko rendah, tanpa perlu karantina. Sandiaga juga mengusulkan kerjasama regional untuk membentuk segitiga pariwisata antara Bali, Phuket dan Langkawi di Malaysia.

Langkawi sejauh ini hanya terbuka untuk wisatawan domestik. Indonesia juga mempertimbangkan untuk menerima pelancong dari Korea Selatan, Jepang, Singapura, dan Selandia Baru ketika tujuan wisata seperti Bali kembali beroperasi.

Meskipun tidak ada tanggal spesifik untuk pembukaan kembali Bali yang ditetapkan, pemerintah perlu memastikan semua orang yang terlibat dalam pariwisata telah divaksinasi. Tingkat vaksinasi dosis ganda di pulau itu telah melebihi 70 persen, tetapi meningkatkan angka tersebut akan lebih melindungi masyarakat lokal dan tamu mereka.

Bali Buka Bertahap

Pilihan pemerintah untuk membuka kembali Bali secara bertahap dan bukannya secara penuh patut diacungi jempol. Larangan perjalanan liburan akhir tahun sedang dipertimbangkan oleh pemerintah pusat. Sementara itu, kebijakan ganjil genap juga telah diterapkan pemerintah Bali untuk mencegah keramaian. Sekalipun kita rindu Bali, kita perlu berhati-hati karena kita belum memenangkan perang COVID-19 ini.

Sementara itu, peraturan kebijakan ganjil genap bagi daerah khusus pariwisata pun sudah mulai dilaksanakan pada Sabtu, 25 September 2021 lalu khususnya di wilayah Sanur dan Kuta. Peraturan yang berlaku dimana kendaraan dengan angka terakhir plat motor ganjil diperbolehkan melintas disaat tanggal yang juga menunjukkan angka ganjil.

Dan peraturan itupun berlaku sebaliknya, dimana kendaraan dengan plat nomor genap tentu akan diperbolehkan melintas di tanggal genap. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan dengan plat berwarna merah, plat berwarna kuning, kendaraan kepentingan tertentu, dan kendaraan pengangkut logistik.

Kebijakan tersebut, berlaku pada jam tertentu yakni berlangsung tiga jam pada pagi hari (06.30-09.30 Wita) dan tiga jam sore hari (15.00-18.00 Wita). Kebijakan ini khusus berlaku pada hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan hari libur lainnya. Ketentuan sistem ganjil genap ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan roda dua dengan plat nomor kendaraan hitam tulisan putih.

Dalam sebuah pernyataan kepada pers, Kepala Dinas Perhubungan IGW Bali Samsi Gunarta mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk memantau dan mengatur kunjungan DTW dan memastikan mitigasi bertahap.

Hal ini dilakukan untuk mengkoordinir jadwal orang yang berkunjung dan bersantai di pantai agar tidak menumpuk, mengingat pandemi masih mengancam kesehatan. Kebijakan ini merupakan bagian dan strategi PPKM Level 3 ke atas bagi pengunjung destinasi wisata Pantai Sanur dan Pantai Kuta.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *