Alex Noerdin Jadi Tersangka, Apa Yang Dilakukan Golkar ?
News

Alex Noerdin Jadi Tersangka, Apa Yang Dilakukan Golkar ?

Jalurmedia.com – Ketua DPP Partai Golkar, Adies Kadir dalam keterangannya menyatakan bahwa partainya siap memberikan bantuan hukum kepada Alex Noerdin. Alex Nordin merupakan kolega satu parti dengannya. Sebelumnya, Alex Nordin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam pembelian gas bumi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Adies menyatakan bahwa DPP Partai Golkar memiliki Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham). Kedepannya, Bakunham partai Golkar akan melakukan penbdampingan terhadap Alex guna menghadapi tahap penyelidikan hingga proses di pengadilan nanti.

“Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum. Ini dilakukan melalui Bakumham Partai Golkar. Apabila ada kadernya yang membutuhkan bantuan hukum, Bakumham akan membantu terkait kasus apapun,” tutur Adies kepada wartawan, pada Kamis (16/9).

Adies juga menyatakan bahwa partai Golkar sangat menghormati seluruh proses hukum yang dijalankan penegak hukum. Hal itu juga berlaku padakasus dugaan korupsi yang di alami oleh kadernya yaitu Alex Noerdin. “Golkar prihatin atas musibah yang menimpa Alex karena hal tersebut terjadi dengan tiba-tiba,” ungkap Adies.

Asas Praduga Tak Bersalah

Meski demikian, Wakil Ketua Komisi III DPR RI tersebut juga menegaskan, bahwa partai Golkar selalu berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Pihaknya juga akan menunggu sampai kasus yang menimpa kadernya ini memiliki keputusan hukum.

“Kami akan mencermati dan mempelajari kasus apa yang menimpa kader kami, Alex Nordin. Setelah itu baru kami akan mengambil langkah selanjutnya,” tutur Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kejagung telah menetapkan Alex Nordin, yang juga merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) sebagai tersangka korupsi. Hal ini berkaitan dengan pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel pada periode 2010-2019.

Leonard Eben Ezer selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan bahwa saat ini tidak hanya Alex yang ditetapkan sebagai Tersangka. Komisaris Utama PDPDE Gas berinisial MM juga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

“Berdasarkan surat perintah penyidikan, kami menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sulsel. Selain itu MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas yang juga ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Eben dalam konferensi pers pada Kamis (16/9).

Eben mengatakan pihaknya pun langsung menahan Alex. Sebelum di tetapkan sebagai tersangka, Alex saat ini menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar. Sementaera MM yang merupakan Komisaris Utama PDPDE Gas juga turut mendapat ketetapan status tersebut hingga 20 hari ke depan. Saat ini Alex ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK. Sementara MM  dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *