Pemerintah Rilis 16 Mobil Yang Berhak Dapatkan Insentif PPnBM
Ekonomi News

Pemerintah Rilis 16 Mobil Yang Berhak Dapatkan Insentif PPnBM

Jalurmedia.com Kementerian Perindustrian Republik Indonesia telah merilis daftar nama mobil yang berhak menerima insentif PPnBM tahun ini. Pemberian insentif akan berlaku hingga bulan September 2022. Dimana,  terdapat 16 mobil dengan jenis Low Cost Green Car atau LCGC  yang dinilai berhak menerima insentif PPnBM.

Apa Itu PPnBM

PPnBM merupakan singkatan dari Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Merupakan pungutan tambahan bagi pembeli mobil selain Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Jika PPN dipungut pada tiap lini transaksi mulai dari awal produksi hingga sampai ke tangan konsumen, PPnBM hanya dipungut satu kali.

Sesuai namanya “Pajak Barang Mewah” pajak ini akan dikenakan kepada barang-barang yang di nilai masuk ke dalam kategori mewah. Termasuk kendaraan roda empat. Pemerintah menetapkan pajak ini kepada masyarakat yang dinilai memiliki kemampuan daya beli yang besar. Tujuan lain dari pajak ini adalah untuk mengendalikan pola konsumsi masyarakat terhadap barang mewah.

Ketentuan Insentif Pajak 2022

Pemerintah menetapkan beberapa persyaratan bagi mobil yang berhak mendapatkan insentif ini. Dianaranya, bersifat LCGC, dan mobil dengan harga mulai dari Rp 200 juta hingga Rp 250 juta dengan kapasitas mesin di bawah 1.500 cc. Persyaratan selanjutnya adalah produk otomotif tersebut harus memiliki nilai pembelian lokal (local purchase) minimum sebesar 80 persen.

16 daftar mobil yang mendapatkan insentif ini kemudian di tuliskan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM. Atas penyerahan barang kena pajak yanng tergolong memwah ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022.

Adapun insentif ini juga tertuang di dalam kerangka Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021. Dimana, pemerintah memberikan tarif PPnBM lebih rendah bagi kendaraan bermotor dengan emisi gas rumah kaca yang lebih rendah.

Daftar Mobil LCGC Penerima Insentif

  •  Daihatsu Ayla  – pembelian lokal 85 persen
  • Daihatsu Sigra  – pembelian lokal 85 persen
  • Toyota Agya      – pembelian lokal 85 persen
  • Toyota Calya     – pembelian lokal 85 persen
  • Honda Brio        – pembelian lokal 91 persen

Kemudian, jenis LCGC akan diberikan insentif dalam beberapa tahap. Pertama, bagi kuartal pertama akan diberikan potongan tarif sebesar 100 persen. Selanjutnya potongan akan berkurang menjadi 66,66 persen pada kuartal ke dua, Dan pada kuartal ketiga potongan menjadi 33,33 persen. Tak hanya LCGC, mobil dengan kapasitas mesin dibawah 1.500 cc dengan harga di bawah Rp 200 juta – Rp 250 juta juga akan menerima insentif.

Mobil Kapasitas Mesin Dibawah 1.500cc

  • Daihatsu Xenia          – pembelian lokal 85,7 persen
  • Toyota Avanza           – pembelian lokal 82,4 persen
  • Daihatsu Terios         – pembelian lokal 88,4 persen
  • Daihatsu Rocky         – pembelian lokal 80 persen
  • Toyota Raize              – pembelian lokal 80 persen
  • Mitsubishi Xpander – pembelian lokal 80,4 persen
  • Honda Brio RS          – pembelian lokal 96 persen
  • Honda Mobilio          – pembelian lokal 85 persen
  • Ertiga  (Suzuki)         – pembelian lokal 86,4 persen
  • Ertiga Sport(Suzuki)- pembelian lokal 86,4 persen
  • Suzuki XL7                 – pembelian lokal 85,2 persen

Diskon yang diberikan bagi kendaraan di atas adalah sebanyak 50 persen pada Kuartal awal di tahun 2022. Sehingga konsumen hanya perlu membayar tarif PPnBM sebesar 7,5 persen dari total seluruhnya. Untuk kuartal selanjutnya akan berlaku harga normal atau tanpa potongan.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *