Seungri Ex Bingbang Dipenjara
Lifestyle

Seungri Ex Bigbang Dipenjara Selama Tiga Tahun! Apa Kata KNetz?

Jalurmedia.com – Mantan anggota boy grup papan atas Korea (K-POP) Big Bang, Seungri, dijatuhi hukuman penjara. Dia secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam skandal yang menjeratnya. Seungri kemudian dinyatakan bersalah atas dua dugaan berbeda yaitu prostitusi dan penyalahgunaan narkoba.

Baca jugaKim Min Gwi: Tulis Surat Permohonan Maaf Dan Mengakui Kesalahan.

 

Hukuman Seungri Dijatuhkan Oleh Pengadilan Militer

Mengutip AFP, Seungri dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Militer Umum Komando Tinggi Operasi Darat di Yongin-si, Provinsi Gyeonggi-do.

Pengadilan militer memutuskan untuk menghukumnya secara militer. Hal ini terjadi akibat pria yang sudah pensiun dini di industri musik dan hiburan Korea Selatan ini sudah terdaftar lebih awal untuk menjalani wajib militer. Bahkan ketika kasusnya belum sepenuhnya diselesaikan.

Big bag sendiri merupakan salah satu grup Kpop Korea yang sangat legendaris. Grup Boyband ini memulai debutnya pada tahun 2006 lalu. Dengan mengangkat konsep yang berbeda dari segi penampilan hingga genre musik, grup ini lantas menjadi sangat terkenal tidak hanya di Korea saja melainkan hingga di luar negeri.

Akibat kesuksesannya di dunia hiburan, Seungri yang bernama asli Lee Seung-hyun ini kemudian tumbuh menjadi pengusaha sukses. Skandal itu muncul pertama kali akibat salah satu lini bisnisnya tersandung permasalahan hukum.

Baca juga: Regina Turner Terlibat Prostitusi, Kim Putuskan Untuk Bercerai!

 

Seungri Terlibat Kasus Prostitusi dan Penyalahgunaan Narkoba

Seungri kemudian dihukum karena mengorganisir layanan seks untuk calon investor yang terlibat dalam bisnisnya. Dia juga terlibat dalam perjudian luar negeri. Ia disebut-sebut bermain di sebuah kasino mewah di Las Vegas Amerika Serikat. Secara kebetulan, Ia ikut terlibat dalam transaksi valuta asing yang ilegal.

“Sulit untuk mengetahui bahwa terdakwa tidak tahu tentang pembayaran seksual kepada para wanita tersebut. Dia tampak telah terlibat secara sistematis dalam prostitusi seksual itu” kata Hakim Hwang Min-jae, seperti yang dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Mantan penyanyi itu juga harus membayar ganti rugi sebesar 1,15 miliar won atau setara dengan 14,3 miliar rupiah.

Baca jugaJi Chang Wook Positif COVID-19, Syuting Drama Ditunda!

 

Kasus Seungri Melibatkan Mantan CEO YG Entertainment

Sebelumnya, kasus Seungri ini juga turut melibatkan Yang Hyun Suk. Dia adalah mantan CEO YG Entertainment.

Yg Entertainment merupakan agensi yang menaungi grup boyband BigBang dimana Seungri juga tergabung didalamnya. Diketahui pula bahwa Ia terkenal cukup dekat secara personal dengan CEO Yang Hyun Suk.

Netizen Korea Selatan atau yang biasa disebut KNetz kemudian bereaksi terhadap hukuman yang diterima oleh mantan anggota BigBang ini. Banyak diantara para KNetz berpikir bahwa hukuman yang diterima Seungri terlalu ringan jika dibandingkan dengan skandal yang telah dibuat.

“Dia beruntung berada di penjara, tetapi keputusannya terlalu singkat” kata salah satu pengguna Naver, portal terbesar di negara itu. Netizen lain bahkan berkata, “Seharusnya 30 tahun, bukan 3 tahun.” (pus)

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *