News

Pemerintah Resmi Tetapkan Tarif Ojol Terbaru, Berlaku 10 September 2022

Jalurmedia.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat resmi menetapkan tarif baru Ojol (ojek online) pada Rabu (7/9/2022). Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugianto mengatakan biaya pelayanan disesuaikan dengan harga bahan bakar minyak (BBM), upah minimum regional (UMR) dan perhitungan pelayanan lainnya. “Ada biaya langsung dan tidak langsung dalam menghitung service ojol. Biaya service ojol ada tiga komponen: cost atau driver yaitu kenaikan upah minimum, asuransi pengemudi, pelayanan minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM,” kata Hendro dalam keterangannya pada sebuah konferensi pers secara virtual hari Rabu.

Lebih lanjut Hendro mengatakan, pemberlakuan kenaikan tarif ojek online akan berlaku dalam waktu tiga hari sejak tanggal adopsi, yakni 10 September. “Setelah tiga hari, aplikator segera menetapkan tingkat ozhol baru, yaitu meningkatkan luka bakar,” katanya.

Hendri juga menjelaskan terdapat perubahan pada biaya sewa atau penggunaan aplikasi yang sebelumnya 20 persen, kini ditetapkan menjadi 15 persen.

Lebih lanjutnya lagi, Hendro juga mengatakan pelaksanaan kenaikan tarif ojek online ini berlaku dan ditetapkan pada 10 September mendatang secara efektif.

 

Tarif ojol baru

Berikut rincian tarif ojek online baru berlaku mulai 10 September 2022.

Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km)

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km) Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)

Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km)

Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 – Rp 11.200

Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km

Baya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km.

Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *