PPKM Level 3: WFO Diperketat Jadi 50 Persen
News

PPKM Level 3: WFO Diperketat Jadi 50 Persen

Jalurmedia.com – Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Penanaman Modal Maritim (Menkomarinvest), mengatakan ada penyesuaian aturan bekerja di kantor untuk wilayah PPKM Level 3. Ia mengungkapkan bahwa penyesuaian tersebut berlaku pada masa perpanjangan PPKM Level 3 di wilayah Jawa-Bali dalam seminggu ke depan.

Kapasitas WFO Ditingkatkan Jadi 50 Persen

Pada Senin (14/2), dalam keterangan pers hasil Evaluasi PPKM secara online, Luhut mengungkapkan bahwa kapasitas WFO telah ditingkatkan dari 25 persen menjadi 50 persen atau lebih. Penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik varian COVID-19 varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta tahun lalu.

Tidak hanya kapasitas WFO, kapasitas untuk aktivitas seni budaya, sosial masyarakat, serta fasilitas umum juga akan ditingkatkan menjadi 50 persen. Lebih lengkapnya, aturan tersebut akan dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang dikeluarkan 14 Februari oleh pemerintah.

Luhut mengatakan, rincian aturan akan dimasukkan dalam Immendagri yang dikeluarkan hari ini (14/02). Dengan begitu, PKL, tukang bakso, seniman, dalang, aktor, dan sutradara dapat melanjutkan aktivitasnya tanpa harus diberhentikan karena kebijakan ini. Luhut juga mengungkapkan, pemerintah melihat ruang untuk tidak menginjak rem ekonomi terlalu dalam di tengah peningkatan varian Omicron. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara sektor kesehatan dan ekonomi.

Tidak hanya itu, Luhut juga menjelaskan bahwa aspek kesehatan tetap menjadi prioritas, mengingat karakteristik Omicron dan Delta yang berbeda serta evolusi kondisi rumah sakit yang ada. Pemerintah meyakini ada ruang untuk tidak terlalu memperlambat perekonomian agar menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan sektor ekonomi tetap baik.

Peningkatan PPKM di Luar Jawa-Bali

Dalam konferensi pers yang sama, Menteri Koordinator Perekonomian Airanga Hartarto, sekaligus Komandan Penanggulangan COVID-19 di luar Jawa dan Bali memberikan penjelasan. Ia mengatakan perluasan PPKM di luar Jabali akan menerapkan peningkatan satu level.

Airlangga mengatakan, selama 14 hari ke depan, tepatnya mulai tanggal 15 sampai 28 Februari, perpanjangan PPKM di luar Jabali akan meningkatkan level wilayah/kota menjadi naik satu level PPKM.

Dari 386 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali, Airlangga menurunkan jumlah PPKM tingkat 1 dari 164 menjadi 63 kabupaten/kota. Tingkat 2 berkurang dari 208 menjadi 205 daerah, dan tingkat 3 menurun dari 14 menjadi 118 daerah. Airlangga menjelaskan bahwa hal tersebut murni untuk mempersiapkan kenaikan varian Omicron selama dua minggu ke depan.

PPKM di wilayah Jawa Bali sebelumnya hanya berlaku selama satu minggu dimulai dari tanggal 8 Februari kemarin. Sedangkan PPKM di luar wilayah Jawa-Bali berlaku selama dua minggu, dimulai dari 1-14 Februari.

Pada PPKM sebelumnya, khususnya di Jawa-Bali, banyak daerah aglomerasi yang mengalami kenaikan level PPKM. Sebut saja Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bali. Dari yang semula di level 2, sekarang menjadi level 3.

Kenaikan level PPKM tidak terlepas dari peningkatan kasus virus Corona varian Omicron yang teridentifikasi di Indonesia sejak pertengahan Desember tahun lalu. Selain itu, keterisian tempat tidur rumah sakit rujukan pasien COVID-19 juga menjadi dasar pemerintah menaikkan level PPKM di Bali. Peningkatan jumlah kasus terkonfirmasi WNI yang terpapar virus corona di Indonesia juga meningkat signifikan dalam sepekan terakhir seiring naiknya tingkat PPKM. Peningkatan tersebut hampir dua kali lipat dari minggu sebelumnya.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *