News

LPDP Ancam Menarik Biaya Kuliah Jika Penerima Beasiswa Tidak Kembali ke Indonesia Pasca Lulus

Jalurmedia.comLembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mendadak viral karena banyak penerima beasiswa tidak mau pulang kampung untuk menerima berbagai layanan gratis di luar negeri.

Pemilik akun Twitter @VeritasArdentur mengunggah percakapan tentang seorang penerima LPDP yang tidak ingin pulang ke Indonesia meski telah menyelesaikan pendidikan tinggi. Mereka menghindari pembayaran pajak dan menikmati berbagai keuntungan dari pemerintah Inggris.

Salah satu manfaat yang dimaksud adalah sekolah gratis untuk anak-anak. Biasanya dilakukan oleh penerima beasiswa berstatus suami istri.

“Jadi biasanya suami-istri. Suaminya lulus sekolah dulu. Setidaknya empat tahun, kan? Belum lagi istrinya nyusul lanjut sekolah. Ada alasan untuk suaminya nggak balik. Setidaknya mereka bisa tinggal di sini (Inggris) selama 10 tahun,” bunyi percakapan yang diunggah ke akun Twitter milik @VeritasArdentur dikutip pada Jumat (4/8).

Dalam percakapan yang sama, ia juga mengatakan bahwa penerima LPDP adalah parasit. Ini karena pemerintah membiayai studi mereka di luar negeri dengan uang pemerintah, tetapi mereka tidak ingin kembali ke Indonesia dan berkontribusi.

“Ia tinggal di Indonesia dan tinggal di Inggris karena tidak ada pajak yang dibayarkan di sini. Tapi mereka menikmati semua manfaat dari pemerintah Inggris yang gratis untuk orang miskin. Tak tahu malu Ini seperti sindikat,” tulis mereka dalam percakapan itu.

 

Penerima Beasiswa yang ‘Bandel’ Berjumlah 138 Orang

Informasi ini jelas bukan hal baru. Direktur Eksekutif LPDP Andin Hadiyanto melaporkan, jumlah orang yang tidak kembali ke Indonesia mencapai 138 orang.

“Ada 138 wisudawan yang tidak pulang kampung setelah menyelesaikan studinya, yaitu sekitar 0,9% dari total 15.930 wisudawan,” kata Andin.

Ia mengatakan LPDP telah mengirimkan surat teguran kepada 138 penerima beasiswa. Selain itu, 175 lulusan LPDP baru pulang setelah mendapat surat teguran dari LPDP.

Menurut peraturan LDPD, penerima beasiswa harus kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari setelah lulus.

“Lulusan harus berada di Indonesia pada dokumen resmi kelulusan dari universitas tujuan dalam waktu 90 hari kalender sejak tanggal kelulusan penerima beasiswa,” kata Anding.

Untuk pelanggaran, LDPD akan memberikan sanksi berupa surat peringatan kepada pemegang beasiswa.

Selain itu, jika penerima beasiswa tidak pulang dalam waktu 30 hari setelah menerima surat peringatan, semua dana yang diperoleh selama studi di universitas harus dikembalikan.

“Jika tidak kembali dalam waktu 30 hari kalender sejak peringatan, pelanggar akan dikenakan sanksi langsung dan berat dengan mencabut status penerima penghargaan (beasiswa) LPDP dan harus mengembalikan semua dana yang diterima,” kata Andin.

Andin menjelaskan, pemerintah mengizinkan penerima beasiswa untuk tinggal lebih lama di luar negeri selama mereka bekerja di organisasi internasional seperti Bank Dunia.

Namun, penerima beasiswa LPDP harus kembali ke Indonesia meski masa pengabdiannya di organisasi internasional telah berakhir.

“Kewajiban pulang ke Indonesia dihitung sesuai dengan ketentuan masa kerja yang disepakati,” kata Anding.

Ia mengatakan, semua ketentuan tersebut tercantum dalam peraturan umum calon penerima beasiswa, yang dapat dilihat di situs resmi LPDP. Oleh karena itu, rekan-rekan harus memahami aturan main LPDP sejak awal.

Untuk meminimalisir pelanggaran, LPDP bekerja sama dengan imigrasi untuk melacak penerima beasiswa. Whistle blower juga  dilibatkan dalam LPDP.

“LPDP terus menyempurnakan sejumlah proses remediasi, mulai dari rekrutmen dan pelibatan dengan Direktorat Imigrasi, termasuk pelibatan masyarakat sebagai pelapor,” kata Andin.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *