News

Heboh Soal PSE di Medsos, Apa Sih Tujuan PSE Sebenarnya?

Jalurmedia.com – PSE sebagai kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir akses ke layanan platform digital populer seperti Dota, Counter Strike, Steam, Paypal dan Epic Games telah dibahas secara aktif di berbagai media sosial.

Pemblokiran akses platform digital dilakukan oleh Kominfo sebagai langkah selanjutnya dalam menerapkan kebijakan yang mengatur sektor swasta PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Indonesia.

Peraturan Penyelenggara Sistem Elektronik Kominfo yang tertuang dalam Permenkominfo Mei 2020 mewajibkan semua platform digital swasta yang beroperasi di Indonesia untuk terdaftar dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Jika platform digital tidak segera terdaftar di sistem setelah menerima surat peringatan dari Kominfo, akses ke layanannya akan diblokir, seperti yang terjadi pada Steam, Paypal, dll.

 

Apa itu Kebijakan PSE?

Sementara itu, beberapa orang yang memantau di media sosial mengeluhkan akses mereka ke platform digital telah diblokir. Blokir tersebut diyakini mengganggu aktivitas sehari-hari yang mengandalkan layanan platform digital. Melihat reaksi masyarakat, mengapa Kominfo memperkenalkan aturan PSE?

Menurut Kominfo, Peraturan tersebut dibuat dengan satu tujuan untuk melindungi masyarakat saat mengakses platform digital. Di bawah ini adalah informasi lebih lanjut tentang penunjukan PSE Kominfo.

 

Mengapa Penting Untuk Menerapkan PSE?

Dengan diwajibkannya pendaftaran dalam Lingkup Privat Permenkominfo 5/2020, memungkinkan regulasi untuk menciptakan sistem pengawasan dan penegakan kegiatan atau operasi platform digital yang lebih terkoordinasi di Indonesia.

Pada konferensi pers di gedung Kemenkominfo di Jakarta Pusat pada akhir Juni 2022, juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan, “Jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, semua PSE akan beroperasi tanpa pengawasan, koordinasi dan pencatatan,” pungkas Dedy.

 

Perlindungan Masyarakat Saat Mengakses Platform Digital

Dedi juga mengatakan, sesuai dengan Permenkominfo 5/2020 bahwa pendaftaran wajib PSE Private Scope akan memastikan perlindungan data pribadi dalam sistem ketika orang mengakses platform digital.

“Misalnya, mengenai perlindungan informasi pribadi. Kami ingin tahu apakah PSE sudah memiliki sistem yang dapat melindungi data pengguna (atau tidak),” ungkap Dedy. Walaupun sampai saat ini, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih belum juga disahkan.

 

Menyamaratakan Pemungutan Pajak

Di lain kesempatan, Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengemukakan tujuan lain PSE Kominfo.

Ia menuturkan kalau pendaftaran ini juga akan mewujudkan equal playing field atau keadilan lemungutan pajak antara PSE dalam dan luar negeri dalam mematuhi aturan yang tertera di Indonesia.

“Kalau platform digital bisnis lokal harus bayar pajak, mereka (platform digital luar negeri) juga harus bayar pajak. Makanya harus daftar,” lanjut Semmy.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *