News

Jadi Tersangka Kasus Meme Candi Borobudur, Roy Suryo Terseret UU ITE

Jalurmedia.com – Sebuah meme tentang gambar yang menampilkan salah satu stupa di Candi Borobudur, yang berwajah mirip dengan Presiden Joko Widodo, telah menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo sebagai tersangka.

Kejadian bermula ketika masyarakat luas tengah heboh dengan pembahasan rencana menaikkan tiket masuk Candi Borobudur menjadi yang mulanya hanya puluhan ribu, kini menginjak angka Rp. 750.000. Roy pun mengomentari rencana tersebut dengan mengunggah meme melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2.

Meme tersebut menggambarkan salah satu stupa yang ada di Candi Borobudur. Namun, wajah stupa tersebut diedit menyerupai wajah Jokowi.

Roy mengaku mengunggah meme itu hanya untuk iseng. Namun, Roy menghapus meme tersebut setelah menimbulkan kontroversi.

“Saya menghapus postingan tersebut dan menutup kasusnya untuk mencegah orang lain memprovokasi mereka dan dianggap ‘mengedit’ dan menimbulkan kesalahpahaman,” kata Roy di Twitter, Selasa (14/6).

Setelah banyak kontroversi, Roy membeberkan tiga akun yang mengunggah meme yang sama seperti dirinya. Namun, publik tak berhenti mengkritik Roy.

Banyak umat Buddha juga menyatakan kekecewaannya atas tindakan Roy. Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid juga meminta polisi mengusut kasus tersebut.

“Mengenai unggahan meme di stupa Borobudur yang mirip Pak Jokowi, saya serahkan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas masalah ini dan mengusut semua pihak terkait untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Zainut dalam keterangan resmi, Jumat (17/6).

Seorang pria bernama Kevin Wu melaporkan Roy ke Bareskrim Polri. Usai penyelidikan, Bareskrim menyerahkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) merekomendasikan agar penyidikan kasus tersebut ditunda hingga Kamis (2/07). Meski demikian, Polda Metro Jaya tetap melanjutkan kasus ini.

Polisi juga menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus stupa di Candi Borobudur yang mirip dengan Jokowi. Dia didakwa dengan pasal ujaran kebencian di bawah undang-undang ITE dan pasal penodaan agama di bawah undang-undang pidana.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *