News

Isu Hapuskan Tenaga Honorer, PHK2I: Angkat PNS Tidak Akan Bikin Bangkrut Negara

Jalurmedia.com – Sahirudin Anto, Ketua Umum Perhimpunan Honorer K2 Indonesia (PHK2I), meminta pemerintah mengembalikan kategori honorer kedua seperti aturan sebelumnya. Yakni, Keputusan Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Menurutnya, honorer kategori kedua dibentuk dari peraturan perundang-undangan pemerintah. Sahirudin mengatakan, penetapan ratusan ribu honorer tidak akan membebani keuangan negara.

“Saya yakin negara tidak akan bangkrut jika 400.000 pekerja kontrak diangkat menjadi pegawai negeri. Pemerintah seharusnya menanamkan kesadaran bahwa pengabdian dari kami sudah sepatutnya diangkat,” kata Shahirudin kepada Liputan6.com.

 

Surat Keputusan Menteri

Hal ini terkait dengan Surat Keputusan Menteri PANRB B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Putusan tersebut menyatakan bahwa tenaga honorer pemerintah akan dihapuskan pada 2023. Pemerintah akan terus memberdayakan pegawai seperti sopir, petugas kebersihan dan satpam dengan cara outsourcing dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR).

Udin, sapaan akrab Sahirudin, mengaku keberatan dengan keputusan pemerintah pada 31 Mei 2022 itu. Karena itu, dia meminta pemerintah pusat untuk mendengar dan melihat pengabdian yang selama ini sudah diberikan oleh pegawai honorer tersebut.

Menurutnya, beberapa pekerja honorer telah mendedikasikan diri selama bertahun-tahun atau bahkan setengah dari hidup mereka.

“Jangan buru-buru Pak Menteri, lihat rekan-rekan Anda yang membersihkan kotoran saudaranya di jalan raya. Lihat rekan-rekan Anda yang selalu menentang komunitas pekerja sosial. Lihat Satpol PP mereka berjuang dengan berani dan bertanggung jawab. Saya mendengar keluhan mereka, tapi ada juga yang terlantar saat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab,” imbuhnya.

Sahirudin berpendapat bahwa pemerintah tidak mampu membangun sistem manajemen sehubungan dengan resolusi terbaru. Ia juga menyatakan bahwa kebijakan publik tidak sesuai untuk diimplementasikan.

“Kalau bicara GD No 49 tahun 2018, bicara manajemen P3K, di Pasal 2 jabatan senior dan fungsional sudah jelas. Berdasarkan hal ini, apakah kita memikirkan di mana kita diletakkan sebagai tenaga honorer? Kita bekerja di pemerintah daerah kok,” jelasnya.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *