Jalurmedia.com – Pemerintah kini telah menetapkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat administrasi yang harus dilengkapi oleh masyarakata dalam menggunakan pelayanan publik. Baik dalam pengurusan jual beli tanah, pembuatan SIM, STNK dan SKCK, pendaftaran sekolah, hingga Haji dan Umroh.
Hal ini menyebabkan masyarakat menjadi lebih memahami berapa pentingnya terdaftar mejadi peserta BPJS Kesehatan. Untuk itu, sebaiknya masyarakat segera mendaftarkan diri.
Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan terus menerus mengalami pembaruan. Pembaruan terakhir kali mengalami perubahan di awal tahun. Jumlah iuran ini sebelumnya telah di atur pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Dimana, di dalam peraturan tersebut di bagi menjadi beberapa ketentuan. Ketentuan pertama adalah bagi peserta mandiri. Peserta mandiri yang berada pada kelas III perlu membayar iuran sebesar Rp 42.000 per bulannya.
Perlu di ketahui bahwa tarif ini terbagi menjadi 2 bagian. Pertama, iuran BPJS yang dibayarkan peserta secara mandiri. Dan kedua, iuran BPJS bagi peserta yang di subsidi oleh pemerintah.
Sebelum diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, iuran yang harus dibayarkan bagi peserta mandiri kelas III adalah sebesarRp 42.000. Namun mereka hanya perlu membayar sebesar Rp 25-500 setiap bulannya karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp. 16.500.
Selanjutnya, sejak tanggal 1 Januari 2021, subsidi yang diberikan oleh pemerintah kepada peserta mandiri kelas III berkurang menjadi Rp 7.000 per orang per bulannya. Hal ini menyebabkan peserta mandiri harus membayar sebesar Rp 35.000 bulannya. Pembayaran BPJS Kesehatan paling lambat adalah tanggal 10 setiap bulan.
Rincian Lengkap Iuran BPJS
Nominal yang harus dibayarkan setiap orang akan berbeda tergantung kategori yang mereka pilih. Dimana, pemerintah membagi jumlah iuran ke dalam 3 kategori sebelum membaginya kedalam kelas-kelas tertentu. Kategori pertama adalah peserta mandiri yang bukan merupakan penerima upah dan bukan pekerja. Kedua adalah penerima upah atau karyawan. Dan yang terakhir adalah PBI atau penerima bantuan iuran.
- PBPU atau Peserta Mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (BP) :
- Kelas I akan dikenakan biaya sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
- Lalu, Kelas II akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
- dan Kelas III akan dikenakan biaya sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
- PPU atau Pekerja Penerima Upah (Karyawan)
- Pekerja atau karyawan diwajibkan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar satu persen dari total upah yang mereka terima. Sedangkan, pemberi kerja atau perusahaan harus membayar iuran sebesa 4 persen dari total upah pekerja atau karyawan mereka. Namun, perlu diperhatikan bahwa batas maksimum gaji atau upah yang diapat diperhitungkan adalah sebesar Rp 12 juta.
- PBI atau Penerima Bantuan Iuran
- Bagi penerima bantuan iuran, biaya BPJS Kesehatan mereka akan secara langsung di subsidi oleh pemerintah. Sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan biaya sama sekali atau gratis. Biaya yang dibayarkan pemerintah adalah senilai Rp 42.000.





