Jalurmedia.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kini tak hanya digunakan sebagai jaminan pengobatan bagi pesertanya. Selanjutnya, BPJS akan digunakan sebagai syarat wajib dalam megakses dan menggunakan pelayanan publik. Mulai dari jual beli tanah, membuat sim, STNK, SKCK, Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta Haji dan Umrah.
Aturan ini telah disepakati dan tertulis di dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Layanan Publik Wajibkan BPJS Kesehatan
- Jual beli tanah
Aturan melampirkan BPJS Kesehatan baik kelas 1,2 maupun 3 dalam proses jual beli tanah akan mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022. Peraturan ini disampaikan di dalam diktum kedua angka 17 dalam Inpres nomor 1 tahun 2022. Yang ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional. Mereka diminta untuk memastikan bahwa pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. - Haji dan Umrah
Peraturan ini juga tertuang dalam Inpres diktum kedua angka 5. Dimana, Menteri Agama RI di instrusikan untuk turut menyukseskan program BPJS Kesehatan. Namun, peraturan ini belum dapat terealisasikan karena masih berada pada tahap pembahasan dengan sejumlah pihak. - Pembuatan SIM, STNK dan SKCK
Pelampiran BPJS Kesehatan dalam permohonan pembuatan SIM, STNK dan SKCK tercantum di dalam Instruksi Presiden kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dimana, dalam instruksi tersebut tertulis, bahwa seluruh warga wajib yang melakukan permohonan surat-surat di atas merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. - Kredit Usaha Rakyat dan Pengajuan Izin Usaha
Mereka yang ingin mengajukan KUR juga diwajibkan untuk melampirkan BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Tak hanya KUR, masyarakat yang ingin mengajukan Izin Usaha juga diwajibkan melampirkan keikursertaan mereka sebagai pesert. Hal ini tertuang dalam Inpres kepada kepala daerah mulai dari Gubernur hingga Bupati dan Walikota . - Sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama RI di harapkan untuk segera menerapkan aturan mengenai persyaratan administrasi sekolah. Dimana, baik peserta didik, pendidik hingga tenaga kependidikan diwajibkan untuk terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini bersifat wajib dan harus di terapkan kepada seluruh satuan pendidikan. Baik formal maupun nonformal.
Instruksi Presiden
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program jaminan kesehatan telah unggah pada website resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksaan Keuangan RI (JDIH BPK RI).
Kemudian, bagi masyarakat yang hingga saat ini belum terdaftar sebagai peserta dalam BPJS Kesehatan, diharapkan untuk segera melakukan registrasi. Pendaftaran dapat dilakukan secara online pada aplikasi JKN Mobile. Maupun secara offline dengan datang langsung ke kantor cabang terdekat.