Jalurmedia.com – Polri melakukan tindakan cepat dan tegas terhadap kasus bunuh diri yang dilakukan oleh seorang mahasiswi di Mojokerto, Jawa Timur. Kasus ini menjadi viral di media sosial ketika salah satu teman korban menjabarkan penyebab mahasiswi malang tersebut menghabisi nyawanya sendiri di media sosial Twitter. Akibat kejadian ini, Bripda Randy Bagus yang merupakan salah satu oknum anggota polri di tetapkan sebagai tersangka dan harus menerima hukuman yang sesuai dengan peraturan yang berlalu.
Bripda Randy harus terima di berhentikan secara tidak terhormat (PTDH) dari posisinya saat ini. Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Divisi Hummas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo “Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian secara tidak dengan hormat (PTDH). Minggu, di Jakarta.
Tidak hanya diberhentikan secara tidak dengan hormat. Selanjutnya Bripda Randy akan menjalani hukuman dan diproses pidana sesuai dengan pelanggaran yang telah ia lakukan. Hal tersebut merupakan amanat langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang memastikan tidak adanya tebang pilih dalam menindak anggota Polri yang melakukan pelanggaran. Terlebih bila pelanggaran yang dilakukan sangat berat seperti tindak pidana.
Irjen Pol Dedi Prasetyo juga mengatakan bahwa Polri akan terus berkomitmen dan memberikan tindakan tegas bagi anggota mereka yang terbukti melakukan kesalahan.
Salah satu bukti komitmen yang dilakukan Polri adalah Polri dengan sigap melalui Polda Jawa Timur langsung menahan dan meproses Bripda Randy Bagus yang dalam penyelidikan diduga meminta korban yang merupakan kekasihnya (Novia Widyasari) melakukan aborsi. Diketahui permintaan aborsi di lakukan sebanyak 2 kali.
Penyebab Novia Bunuh Diri
Novia Widyasari di temukan dalam keadaan tidak bernyawaa di sebelah makam sang ayah di Mojokerto, Jawa Timur. Hingga saat ini banyak informasi beredar mengenai penyebab Novia mengakhiri hidupnya. Salah satunya adalah perasaan depersi akibat melakukan tindakan aborsi yang berulang.
Didalam Instagram resmi milik Devisi Humas Polri dipaparkan beberapa fakta megenai kasus ini. Pertama, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari telah mengenal satu sama lain sejak Oktober 2019.
Keduanya lalu memutuskan untuk berpacaran. Hubungan layaknya suami istri telah mereka lakukan sejak tahun 2020 hingga 2021. Dalam rentang waktu berpacaran tersebut (Oktober 2019 – Agustus 2021) Novia diketahui telah melakukan tindakan aborsi sebanyak 2 kali. Yaitu pada Maret 2020 dan pada Agustus 2021.
Akibat perbuatannya tersebut, Bripda Randy Bagus telah melangggar peraturan secara internal dan eksternal Polri. Dalam tindakan internal, Bripda Randy telah melakukan perbuatan pelanggaran hukum. Yang terkandung dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik sehingga harus dijerat dengan Pasal 7 dan Pasal 11. Dengan ancaman pemberhentian secara tidak terhormat atau dipecat. Sedangkan secara eksternal, ia harus dijerat dengann Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.