Aturan Terbaru Karantina 3 Hari Bagi PPLN
News Travel

Aturan Terbaru Karantina 3 Hari Bagi PPLN

Jalurmedia.comPemerintah Indonesia telah mengumumkan masa karantina terbaru untuk kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Khusus bagi warga yang sudah menerima dosis virus corona (Covid-19) lanjutan atau booster dipangkas menjadi 3 x 24 jam atau cukup 3 hari lamanya..

Ketentuan terkait dengan aturan karantina terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Surat Nomor 7 Tahun 2022 tersebut diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 16 Februari 2022.

“Karantina 3×24 jam bagi wisatawan asing maupun wisatawan lokal yang datang dari luar negeri”, imbuh pihak Satgas.

Satgas juga menyatakan, bagi PPLN yang berusia di bawah 18 tahun atau yang berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus. Untuk itu durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh perjalanannya.

Di sisi lain, bagi PPLN yang telah berhasil mendapatkan vaksinasi lengkap dua dosis wajib menjalani masa karantina selama 5 x 24 jam. Adapun bagi warga yang baru menerima vaksin satu dosis perlu menjalani masa karantina lebih panjang, yakni 7 x 24 jam.

Saat ini pemerintah Indonesia juga telah menyediakan tempat karantina terpusat khusus dan gratis bagi WNI yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan tempat tinggal karantina. Di antaranya yakni Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia.

Kemudian juga diperuntukan untuk pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri. Lalu berlaku juga untuk pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri, serta perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Sementara WNI maupun WNA di luar kriteria itu wajib menjalani masa karantina di tempat yang ditentukan pemerintah dengan biaya mandiri atau yang tidak mendapatkan fasilitas yang ditanggung oleh pemerintah Indonesia.

“Surat Edaran terkait dengan aturan karantina terbaru ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” kata Satgas.

Pintu bagi masuk kedatangan internasional

Pemerintah telah menambahkan pintu masuk tambahan untuk kedatangan internasional. Kebijakan ini mulai berlaku ketika jumlah kasus virus corona (Covid-19) meningkat menjadi 375.857 kasus di Indonesia.

Penambahan pintu masuk ini telah menyebar dari Barat ke Indonesia Timur dan salah satunya adalah Pintu Kedatangan Via Udara di Bandara Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tidak hanya rute penerbangan yang dibuka saat ini, namun rute laut dan darat terbuka bagi kedatangan internasional melalui Tanjung Benoa, Bali, Batam, Tanjung Pinang, dan Kepulauan Riau: dan Nunukan, Kalimantan Utara.

Akses jalur darat internasional juga dibuka di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan PLBN Entikong di Kalimantan Barat. Pemerintah juga telah membuka jalur darat di PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Pemerintah juga mengatur pemindahan dan pemulangan ABK dari kapal asing. Aturan ini berlaku untuk orang asing (WNA) dan orang Indonesia (WNI).

Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di beberapa daerah. PPKM di Jawa Bali diperpanjang hingga 21 Februari, dan PPKM di luar Jawa Bali diperpanjang hingga 28 Februari.

Meski PPKM diperpanjang, pemerintah justru melonggarkan sejumlah peraturan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pun mempersilahkan warga untuk jalan-jalan. Hal ini jika masyarakat tersebut telah mendapatkan vaksinasi full dua dosis dan lebih baik jika mendapatkan booster. Ditambah jika tidak memiliki penyakit tambahan maka tak perlu khawatir untuk jalan-jalan.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *