Jalurmedia.com – Sidang Munarman , mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) kembali dilaksanakan hari ini Senin, (7/2/2022). Sidang kasus dugaan tidak pidana terorisme ini nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Dimana, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan setidaknya JPU akan menghadirkan 6 orang saksi pada sidang kali ini.
Dugaan Terorisme Munarman
Munarman sebelumnya di tangkap di Perumahan Modern Hills Cinangka-Pamulang, Tanggerang Selatan pada Selasa (27/4/21). Ia di tangkap pada pukul 15.30 WIB oleh tim Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri terkait perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Penangkapan di perkuat dengan beberapa alasan. Dimana, ia diduga menggerakkan orang lain, bermufakat jahat serta menyembunyikan informasi terkait tindak pidana terorisme. Selain itu, Polri juga mengungkapkan bahwa Munarman terlibat dalam 3 perkara sehingga ia harus segera di amankan.
Pertama, terlibat dalam pembaiatan (pelantikan seorang pemimpin) teroris di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta. Kedua, terlibat di dalam pembaiatan teroris di wilayah Makassar. Dan terakhir, terlibat dalam pembaiatan teroris di wilayah Medan.
Pada saat penangkapan, petugas mengamankan beberapa barang dari lokasi. Seperti kardus berwarna cokelat, papan nama, sebuah bungkusan plastik berwarna merah serta spanduk bertuliskan logo dan nama FPI. Penggeledahan dan penangkapan dilakukan terkait dengan jaringan peledakan bom bunuh diri yang dilakukan pasangan suami istri. Di Gereja Katedral Makassar pada Minggu 28 Maret 2021.
Jalannya Persidangan
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi. Dimana, saksi yang diperiksa berjumlah 6 orang. Empat saksi berasal dari Medan, Sumatra Utara. Dan dua saksi lainnya berasal dari Jakarta.
Sidang sebelumnya telah berlangsung pada Rabu (2/2/2022). Sidang pada Rabu sebelumnya juga memiliki agenda yang sama. Yaitu pemeriksaan saksi. Terjadi beberapa perdebatan sengit kala itu. Dimana, salah satu saksi berinisial Z yang merupakan mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) menumpahkan emosinya.
Z sebelumnya hadir dalam acara baiat ISIS yang dibungkus dengan kedok seminar di Makassar, Sulawesi Selatan. Pembaiatan yang berlangsung di Makassar pada tanggal 25 Januari 2015 silam menurut Z adalah racun. Ia juga melontarkan beberapa kalimat tuduhan. Dimana menurut Z, dakwah yang disampaikan oleh Munarman merupakan penyebab meninggalnya anggota keluarga Z.
Hingga saat ini, Munarman telah didakwa tiga Pasal. Diantaranya Pasal 13 bagian C, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomer 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Terorisme. Dugaan ini makin di perkuat dengan waktu pelaksanaan pembaiatan dan waktu munculnya ISIS yang berselang tipis
Dimana, ISIS diketahui muncul di suriah pada awal tahun 2014 dan di deklerasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. Selanjutnya, Munarman terlibat dan menghadiri sejumlah pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.