Jalurmedia.com – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi telah mengumumkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp. 11.500 per liter, yang akan berlaku pada 1 Februari 2022. Harga tersebut sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN).
“Mulai 1 Februari 2022, kami akan menetapkan harga eceran tertinggi untuk minyak goreng,” kata Lutfi dalam konferensi pers online, Kamis (24/1).
HET minyak goreng curah ditetapkan Rp 11.500 per liter, sedangkan paket polos Rp 13.500 ribu per liter dan paket premium tetap Rp 14.000 per liter. Oleh karena itu, kebijakan 1 minyak goreng selama masa transisi hingga 1 Februari berlaku 14.000 per liter.
Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan produsen dan pedagang untuk melakukan penyesuaian. Lutfi juga menghimbau kepada masyarakat agar bijak untuk tidak memborong atau membeli minyak goreng. Sebab, pemerintah menjaga stok tersedia dengan harga terjangkau.
“Harapan kami kedepannya kebijakan ini membuat harga minyak goreng lebih stabil, terjangkau masyarakat luas, dan terus menguntungkan pedagang, distributor, dan produsen,” ujar Lutfi.
Sementara itu, Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), memperkirakan kebijakan subsidi minyak goreng Rp. 14.000 orang telah menunjukkan bahwa pemerintah tidak memahami kondisi pasar, sentimen konsumen, dan rantai pasokan minyak goreng domestik.
Selain itu, ia secara efektif menyatakan bahwa pemerintah terlibat dalam praktik anti persaingan. Dikarenakan menetapkan harga minyak goreng kemasan secara sepihak.
“Pada harga satu yang sepisak, pemerintah hanya menetapkan HET, jadi sebenarnya kebijakan anti persaingan, tapi penyeragaman harga semacam ini adalah kebijakan anti persaingan,” kata Tulus.
“Bahkan, saya menduga ada sindikasi antara pemerintah dan pedagang besar minyak goreng dalam penetapan harga,” kata Tulus.