Jalurmedia.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan pemerintah daerah untuk tidak menggunakan vaksin virus corona Sinovac (Covid-19) sebagai merek vaksin yang digunakan dalam vaksinasi tahap pertama atau dosis 1.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran SR.02.06/II/266/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu, pada 13 Januari lalu.
“Vaksin Covid-19 khusus anak dengan tipe Sinovac hanya ditujukan untuk vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun dan untuk penyelesaian vaksinasi kedua untuk anak usia 12 tahun ke atas. Oleh karena itu, vaksinasi primer dosis pertama. Anak diatas usia tersebut tidak diperbolehkan menggunakan vaksin Sinovac,” kata Maxi, dikutip CNNIndonesia.com, Senin (17/1).
Ia juga menegaskan bahwa proses penyuntikan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun telah mulai secara bertahap dilakukan sejak 14 Desember 2021 lalu dan sudah serentak dilakukan di seluruh Indonesia.
Sebelumnya, anak-anak divaksinasi secara bertahap. Pada tahap pertama, vaksinasi akan dilakukan di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, dengan tingkat vaksinasi melebihi 70% dan orang tua melebihi 60%. Dan saat ini, data menunjukkan sekitar 8,9 juta orang dari 115 kabupaten/kota di 19 provinsi sudah memenuhi kriteria tersebut.
“Vaksinasi anak usia 6-11 kini telah dapat dilakukan diseluruh kabupaten/kota,” tutup Maxi.