Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia
News

Hong Kong Larang Penerbangan dari Indonesia

Jalurmedia.comOtoritas Hong Kong telah memberlakukan larangan kedatangan (imigrasi) terhadap imigran dari 150 negara, termasuk Indonesia. Aturan ini diberlakukan mulai hari Minggu (16/012022). Adapun tujuan utama atas aturan larangan yang dibuat adalah akan kembali melakukan peninjauan demi pembatasan dari penyebaran Covid-19 dengan varian Omicron. 

Indonesia Masuk Dalam Red List

Seorang juru bicara Bandara Internasional Hong Kong mengatakan bahwa 150 negara termasuk dalam Grup A atau berisiko tinggi menyebarkan virus. Untuk daftar negara group A tersebut merupakan group dalam red list (daftar merah).

Untuk memutus mata rantai penyebaran jenis Omicron yang sangat menular, adapun aturan untuk transportasi penumpang/transfer melalui Bandara Internasional Hong Kong akan mulai diberlakukan.

Aturan tersebut diterapkan untuk semua penumpang kedatangan maupun transfer yang masuk kedalam negara dengan kategori A selama 21 hari terakhir untuk penyebaran dari varian Omicron. Aturan ini mulai diberlakukan terhitung dari 16 Januari hingga 15 Februari 2022 mendatang. Hal ini dijelaskan dalam sebuah pernyataan oleh pihak otoritas bandara Internasional Hong Kong.

Selain Indonesia, Grup A juga mencakup beberapa negara lainnya. Daftar negara tersebut seperti Australia, Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Malaysia, Singapura, Jepang, Vietnam, dan hingga India.

Peningkatan Kasus Yang Signifikan

Menurut Reuters, aturan terkait dengan larangan untuk penerbangan dari negara dengan kategori group A tersebut muncul ketika Hong Kong melaporkan kasus umum atas varian dari virus corona. Untuk diumumkannya Omicron di negara ini saat ini sejak akhir tahun lalu menjadi hampir 50 kasus.

Sebelum pecahnya kasus dari varian Omicron, penyebaran regional Covid-19 di negara ini tidak ditemukan selama dalam waktu tiga bulan. Sebelumnya Hong Kong memang telah membuat kebijakan atas larangan masuknya imigran dari Indonesia mulai Juni 2021 lalu.

Namun, Hong Kong saat ini tidak mengizinkan lintas wilayah imigran dari Indonesia. Untuk kategori ini termasuk atas penumpang yang hanya ingin transit saja.

Pekan lalu, Hong Kong menaikkan larangan perjalanan dan perjalanan dari Australia, Kanada, Prancis, India, Pakistan, Filipina, dan Inggris. Aturan tersebut diberlakukan adalah untuk alasan yang sama yakni terkait dengan penyebaran dari varian Omicron.

Untuk saat ini pun penerbangan dari Indonesia dengan tujuan negara luar yang memerlukan transit tidak dapat untuk dilakukan di Hong Kong. Pemerintah Indonesia pun hanya dapat untuk mengikuti aturan dari masing-masing negara atas penyebaran dari virus Omicron.

Setiap negara tentunya memiliki masing-masing regulasi demi menyelamatkan warga negaranya dari penyebaran virus Covid-19 yang tak kunjung berakhir. Meskipun saat ini WHO menyebutkan bahwa Omicron tidak terlalu berbahaya jika dibandingkan dengan varian Covid Delta, namun masyarakat dan dunia tetap harus waspada terhadap penyebaran dari Omicron.

Vaksinasi booster saat ini merupakan solusi utama yang dapat dilakukan untuk memutuskan mata rantai dari penyebaran Covid-19. Terutama dengan berkembangnya varian baru yakni Omicron.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *