Jalurmedia.com – Peraturan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan luar negeri kembali di terbitkan. Peraturan ini di rilis langsung oleh Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 pada Sabtu, (1/1/2022) dan di cantumkan dalam keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi warga negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri.
Karantina Berlaku Mulai 1 Januari
Peraturan ini kemudian akan mulai diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022 dan akan diterapkan selama satu tahun hingga 31 Desember 2022. Dalam Keputusan Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Suharyanto juga di paparkan beberapa kriteria bagi pelaku perjalanan wisata yang wajib malakukan akarantina selama 10 hingga 14 hari.
Bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan asal wilayah kedatangan dengan kriteria dibawah akan diwajibkan melakukan karantina selama 14 hari
1. Wilayah tersebut mengonfirmasi terdeteksinya varian Omicron
2. Wilayah kedatangan yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus Omicron dengan jumlah kasus positif mencapai 10.000 kasus. Sedangkan, karantina dengan waktu 10 hari akan diberikan kepada pelaku perjalanan dengan kriteria dibawah
3. Mereka yang datang dari negara atau wilayah yang tidak termasuk dengan kriteria 14 hari diijinkan untuk melakukan karantina dengan jangka waktu yang lebih pendek (10 hari).
Karantina Terpusat Covid-19
Perlu di ketahui, tidak semua pelaku perjalanan luar negeri dapat melakukan karantina di tempat karantina terpusat. Dimana, tempat karantina tempat karantina terpusat hanya dapat digunakan bagi mereka dengan kriteria dibawah ini;
- Merupakan pekerja migran Indonesia (PMI)
- Pelajar maupun mahasiswa yang telah menyelesaikan studi di luar negeri
- Pegawai pemerintah seusai melakukan perjalanan dinas ke luar negeri
- Kontingen perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan maupun festival tingkat internasional.
Bagi mereka dengan kriteria di atas namun tidak ingin melakukan karantina di lokasi karantina terpusat. Satgas Covid-19 mengizinkan untuk melakukan karantina di hotel. Namun hotel yang mereka tuju harus merupakan hotel yang telah terdaftar dan ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional maupun Daerah.
Saat ini, sebanyak 72 hotel telah terdaftar dan ditetapkan sebagai tempat karantina. Bagi mereka yang tidak ingin melakukan karantina di tempat yang telah ditentukan. Biaya yang diberikan setiap hotel akan berbeda. Mulai dari hotel bintang 2 dengan harga Rp 7,2 juta hingga hotel bitang 5 dengan biaya puluhan juta rupiah per 10 harinya.
Dengan nominal tersebut, mereka akan mendapatkan beberapa fasilitas. Mulai dari makan 3 kali sehari, tes PCR, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga Kesehatan, hingga laundry pakaian. Untuk mengetahui daftar hotel yang terdaftar, pelaku perjalanan bisa masuk ke laman http://quarantinehotelsjakarta.com