Jalurmedia.com – Harga rokok resmi akan naik mulai 1 Januari 2022. Ini merupakan hasil dari pengumuman resmi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam keterangannya, pemerintah Indonesia resmi menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) atau pajak tembakau menjadi 12% pada awal tahun 2022. Adapun harga ini mulai berlaku sejak 01/01/2022.
Terkait dengan kenaikan harga tembakau, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo lah yang menginginkan kenaikan harga tersebut. Selain itu pemberlakuan ini sudah harus diterapkan terhitung mulai 01 Januari 2022.
Kenaikan terkait dengan harga rokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 192/PMK.010/21 tentang tarif hasil tembakau berupa rokok, cerutu, sigaret atau crobos dan tembakau emping.
Selain rokok, Sri Mulyani telah menaikkan tarif pajak barang dan menetapkan Harga Jual Minimum (HJE) untuk rokok elektrik. Peningkatan terjadi pada semua jenis, seperti rokok elektrik padat, rokok elektrik terbuka, dan rokok elektrik tertutup.
Pajak cukai untuk produk HPTL seperti tembakau kunyah, tetes tebu, dan tembakau inhalasi juga telah dinaikkan. Sri Mulyani kemudian mematok harga jual minimal rokok elektrik keras sebesar Rp 5.190 per gram. Sementara pajak opsionalnya dikenakan sebesar Rp 2.710 per gram.
Di sisi lain, produk tembakau lainnya seperti tembakau kunyah, tetes tebu, dan tembakau sedotan dijual dengan harga eceran minimal Rp 215 dengan cukai sebesar Rp 120 per gram.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia mengatakan bahwa kenaikan pajak konsumsi tembakau telah mempengaruhi setidaknya empat aspek, termasuk konsumsi tembakau yang lebih rendah, peningkatan kinerja pekerja di pabrik tembakau, dan penyebaran tembakau ilegal.
Ia juga berharap kenaikan pajak konsumsi akan menurunkan jumlah perokok usia 10 hingga 18 tahun dari 8,7% di Japan Public Health Network pada 2024 menjadi 8,83%.
Alasan Kenaikan Tarif Rokok
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa adanya kebijakan terkait dengan kenaikan harga rokok adalah sebuah bentuk upaya untuk mengurangi tingkat konsumsi rokok bagi semua kalangan.
Berdasarkan dari pengalaman pada 2019 lalu ketika pemerintah tidak menaikan biaya cukai rokok maka yang terjadi adalah kenaikan dari konsumen rokok itu sendiri. Kenaikan tersebut menjadi sebesar 7,4% sejak 2019 lalu.
Tercatat bahwa total biaya kesehatan yang dikeluarkan negara akibat rokok mencapai sejumlah Rp17,9 – 27,7 triliun dalam satu tahun. Sementara itu dana sebesar Rp10.5-15,6 triliun dari total tersebut berasal dari BPJS Kesehatan, tutur Sri Mulyani.
Sejauh ini rokok sudah seperti menjadi bahan pokok utama untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik di perkotaan dan pedesaan. Rokok merupakan komoditas kedua tertinggi dari sisi pengeluaran rumah tangga, sesudah beras.
Sri Mulyani juga menyatakan bahwa mayoritas bahan baku tembakau Indonesia berasal dari tembakau impor. Faktor lain yang perlu dipertimbangkan ketika menaikkan pajak tembakau adalah penyerapan kembali dari tenaga kerja dan manfaat yang dapat dinikmati oleh masyarakat.