PT Garuda Indonesia Terancam Delisting dari BEI
Ekonomi News

PT Garuda Indonesia Terancam Delisting dari BEI

Jalurmedia.c0m – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terancam dikeluarkan dari daftar Bursa Efek Indonesia. Menurut informasi dari IDX Saham PT Garuda Indonesia akan ditarik dari perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kemungkinan atas delisting ini diungkapkan langsung oleh pihak BEI.

Delisting yang berarti penghapusan saham emiten atau perusahaan dari Bursa Efek Indonesia. Hingga saat ini saham dari PT Garuda Indonesia memang diberhentikan dari pasar modal. Hal ini terkait dengan hutang dari PT Garuda Indonesia yang mencapai hingga pada angka 140,14 triliun rupiah.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan surat peringatan dipublikasi di papan utama dengan Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021 pada Senin (20/12/2021) tentang penghapusan PT Garuda Indonesia dari pasar modal dan saham.

Dikutip dari CNN Indonesia, Vera Florida sebagai Direktur II Business Evaluation Division BEI, menyebutkan bahwa opsi delisting akan mempertimbangkan status dari perusahaan yang dihentikan sementara transaksinya di BEI pada 18 Juni 2021.

Sebagaimana tercantum dalam surat no. KMP/7/4652 tanggal 19 Oktober 2021, Mucharom memasuki fase persetujuan digital yang lebih serius melalui strategi persenjataannya saat ini dalam sebuah pernyataan, Senin (20 Desember).

Adapun berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, bahwa penghapusan saham sebuah perusahaan besar yang akan dilakukan oleh BEI harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Hal ini tertuang juga terkait dengan penghapusan pencatatan dan pembukaan kembali saham di Bursa Efek Indonesia.

Pertimbangan Delisting

Sebelumnya memang saham dari PT Garuda Indonesia telah disuspensi sejak 18 Juni 2021 lalu. Hal ini terkait dengan utang dari PT Garuda Indonesia yang telah mencapai angka terlalu tinggi dengan proses likuidasi yang cukup rumit. Keterlibatan banyak pihak dari kreditur juga menjadi pertimbangan akan suspensi yang dilakukan.

Selain itu, menurut peraturan bursa, saham emiten hanya diperdagangkan di pasar yang disepakati dalam 24 bulan terakhir karena penutupan pasar umum dan pasar fisik. Kemudian pertukaran menarik perhatian publik untuk semua informasi yang diberikan oleh perusahaan. Hal yang sama berlaku untuk pemegang saham.

Bursa Efek Indonesia akan kembali mempertimbangkan terkait dengan keputusan penghapusan saham dari pasar modal bursa. Atas hal ini jika hanya keadaan perusahaan dari PT Garuda Indonesia sendiri dapat untuk dipulihkan kembali. Didukung dengan kemampuan Perseroan telah menunjukan perbaikan dan perubahan yang signifikan.

Adapun cara yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan saham dari PT Garuda Indonesia adalah melakukan transaksi di luar bursa. Atau juga dapat dilakukan dengan negosiasi yang dilakukan antar perorangan tanpa melalui perantara dari bursa. Namun hal ini masih menjadi pertimbangan yang harus dilakukan karena mengingat harga yang dijual akan sangat rendah.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *