Hindari Lonjakan Covid-19. Libur Khusus Nataru Dihapuskan
News

Hindari Lonjakan Covid-19. Libur Khusus Nataru Dihapuskan

Jalurmedia.com – Dalam upaya pencegahan melonjaknya kasus Covid-19 pada hari Natal dan Tahun Baru, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomer 62 Tahun 2021. Aturan ini lebih ditekankan pada larangan pemberian libur khusus Nataru  bagi lembaga pendidikan. Baik siswa maupun tenaga pendidik.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut, pemerintah menjabarkan beberapa poin penting yang harus di taati masyarakat. Salah satunya menghimbau agar sekolah tidak memberikan libur khusus bagi siswa selama periode Natal dan Tahun Baru

Instruksi Mendagri ini akan mulai di berlakukan pada tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022. Dalam hal pembagian rapor semester satu, akan diundur menjadi januari 2022

Poin penting Imendagri Nomor 22 yang di tujukan kepada sekolah diantaranya,

1. Pengunduran pembagian rapor semester 1 pada Januari 2022
2. Larangan memberikan libur khusus bagi peserta didik selama periode Natal dan Tahun Baru.

Tidak hanya Kementerian Dalam Negeri, aturan bagi sekolah turut dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Aturan ini di rilis melalui Surat Edaran (SE).

SE Kemendikbudristek Mengenai Larangan Libur Khusus Nataru Bagi Lembaga Pendidikan

Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Selanjutnya, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Anang Ristanto mengungkapkan. Surat edaran ini nantinya akan ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota/Pimpinan PTN dan Kepala Lembaga Layanan Dikti.

Surat edaran ini kemudian dibagi menjadi beberapa poin. Diantaranya;

1.Menghimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melakukan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022. Serta satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.

2. Tidak memberikan libur khusus dalam kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Natal dan Tahun Baru mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 2 Januari 2022.

3. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat di dalam satyan pendidikan. Dengan pendekatan 5M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun /hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Serta penerapan 3T, testing, tracing dan treatment.

4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik serta tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Natal dna Tahun Baru.

5. Menghimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya selama periode Nataru.

6. Menghimbau kepada warha satuan pendidikan untuk tidak berpergian, dan tidak pulang ke kampung halaman yang terletak di luar daeran dengan tujuan yang tidak primer atau tidak penting dan tidak mendesak selama periode Nataru.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *