Jalurmedia,com – Abdullah Sitompul ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan istri pada tanggal 16 Nopember 2021. Ia melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran kesal karena sang istri selalu menolak melakukan hubungan intim dengannya.
Kejadian ini bermula ketika korban (Halimah Rambe) yang merupakan istri tersangka, selama sebulan kebelakang selalu menolak ajakan tersangka untuk melakukan hubungana intim. Korban juga selalu mengancam akan meninggalkan tersangka. Hal ini menyebabkan tersangka menjadi kesal dan sakit hati.
Terjadinya Kasus Pembunuhan Istri Oleh Suami
Kejadian ini terjadi di sebuah ladang karet. Dusun Pondok Indomie, Desa Bandar Tinggi Bilah Hulu Labuhanbatu, Sumatra Utara. Selasa, (16/11/21).
AKBP Anhar Arlia Rangkuti selaku Kapolres Labuhanbatu mengatakan. Berdasarkan penyelidikan, peristiwa pembunuhan ini terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Awalnya keadaan berjalan dengan baik.
Abdullah dan istri memutuskan untuk pergi ke ladang karet. Mereka menuju ke ladang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. Diketahui antara rumah dan ladang hanya berjarak 5km.
Anhar Rangkuti juga memaparkan bahwa berdasarkan LP/.247 /XI/2021 / Sek BILAH HULU. Tgl 17 Nop 2021, tersangka baru mulai memiliki niat membunuh korban saat sudah berada di ladang karet.
Setibanya di ladang, tersangka lalu menderes karet. Sedangkan korban memotong rumput menggunakan parang. Pelaku mengaku selama menderes karet ia terngiang-ngiang dengan perkataan korban yang ingin meninggalkannya. Ia juga kembali teringat penolakan demi penolakan yang diberikan korban ketika pelaku mengajaknya melakukan hubungan intim.
Mengingat hal tersebut pelaku menjadi geram dan mulai memutuskan untuk membunuh korban. Pelaku kemudian menghampiri korban dan meminta parang yang sedang digunakan untuk memotong rumput.
Setelah memegang parang, Abdullah lalu mendorong tubuh korban hinga korban jatuh terlentang. Melihat korban tak berdaya, pelaku kemudian membacok leher korban sebanyak tiga kali.
Korban yang telah berlumuran darah tetap mencoba memberikan perlawanan dengan menangkis pelaku menggunakan tangan kanannya. Perlawanan tersebut menyebabkan adanya luka robek yang cukup besar pada telapak tangan korban.
Setelah merasa puas membacok korban, pelaku menunggu selama kurang lebih 10 menit untuk memastikan korban benar-benar meninggal. Setelah merasa yakin, pelaku kemudian menutupi tubuh korban dengan rumput sebelum akhirnya mencoba menghilangkan barang bukti (parang) dengan melemparkannya ke bawah jurang.
Tersangka Mencoba Melarikan Diri
Setelah melancarkan aksinya, tersangka lalu mengendarai sepeda motornya untuk kembali kerumah. Setibanya di rumah, ia lalu bergegas mengganti baju untuk kemudian kembali mengendarai sepeda motornya pergi dengan tujuan bersembunyi.
Tersangka Kasus Pembunuhan Istri Berhasil di Amankan Polisi
Tersangka berhasil di tangkap keesokan harinya (17/11/21) di tempat persembunyiannya di sebuah pondok ladang yang terletak di Dusun Talun, Desa Bandar Tinggi Kecamatan Bidah Hulu. Petugas kemudian membawa tersangka ke Mapolres Labuhanbatu.
Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang, pakaian korban, celana pelaku dan satu unit sepeda motor Supra X 125.