Kamera Pengawas Rusak Saat Insiden Penembakan 6 Laskar FPI.
News

Kamera Pengawas Rusak Saat Insiden Penembakan 6 Laskar FPI.

Jalurmedia.com – Yoga Trianggoro, Merupakan Direktur Oprasi PT Jasa Marga Tollroad yang merupakan anak perusahaan PT Jasa Marga, saat dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan kasus unlawfull killing mengungkapkan sebuah fakta baru. Ia mengungkapkan bahwa kamera pengawas rusak.

Kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di sepanjang KM 49-72 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat mengalami offline saat tejadinya insiden penembakan yang mengakibatkan tewasnya 6 anggota lascar FPI. Hal ini diakibatkan oleh rusaknya serat fiber atau fiber optic yang terjadi saat

Didalam  ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari selasa 16 November 2020, Yoga menyebutkan bahwa pada saat kejadian dirinya telah menapat laporan kerusakan dari tim area yang bertugas di lapangan.

Kamera Pengawas Rusak Pada Insiden Penembakan 6 Laskar FPI

Pada sidang tersebut , Selasa, (16/11) dihadirkan  beberapa saksi lainnya, yakni Aris Wibowo, selaku Opration and Maintenance Specialist Representative Office 1 PT Jasamarga Transjawa Tollroad Regional. Kemudian Budi Hidayat yang merupakan seorang pegawai PT jasamarga  serta Kompol Resa F Marasabessy selaku atasan kedua terdakwa  Kanit II Resmob Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum kedua terdakwa, Henry Yosodiningrat mempertanyakan mengenai kemungkinan adanya sabotase atas kerusakan pada serat fiber tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kalian peroleh, apakah ditemukan adanya bukti bahwa ia menjadi offline di sekitar jam sekian dam KM sekian seperti dibahas ini tadi, dikarenakan sabotase?” tanya Henry.

Pertanyaan tersebut lalu mendapatkan respon dari Aris Wibowo serta Budi Hidayat selaku saksi dalam persidangan ini. Mereka mengatakan baga tidak terdapat bukti dan pernyataan bahwa pada laporan kerusakan kamera pengawas tidak terdapat indikasi sabotase.

Terjadinya Insiden Penembakan 6 Laskar FPI

Kejadian ini bermula ketika 6 anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian Polda Metro Jaya di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat. Kejar-kejaran terus berlangsung hingga memasuki KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Menurut pengamatan Jaksa, penembakan 6 anggota Laskar FPI ini dilakukan dengan jarak yang sangat dekat dan mematikan. Penembakan ini dilakukan oleh 3 anggota Polda Metro Jaya. Yakni, Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohhamad Yusmin.

Dakwaan Jaksa Penuntun Umum

Jaksa Penuntut Umum akhirnya mendakwa 2 anggota Polda Metro Jaya. Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohhamand Yusmin dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja. Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Serta Pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dari 3 anggota Polda Metro Jaya yang terlibat dalam am penembakan 6 anggota Laskar FPI. Hanya 2 orang yang akan menerima hukuman yang telah ditentukan. Hal ini karena Ipda Elwira Priyadi Zendrato dikabarkan meninggal dunia pada tanggal 4 Januari 2021. Satu hari setelah mengalami kecelakaan tunggal pada 3 Januari 2021.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *