Pemotongan Upah Akibat Keterlambatan 1 Menit, Masinis Tuntut Perusahaan
Ekonomi News

Pemotongan Upah Akibat Keterlambatan 1 Menit, Masinis Tuntut Perusahaan

Jalurmedia.com – Publik Jepang sedang ramai memperbincangkan permasalahan yang terjadi kepada salah satu masinisnya. Permasalahan ini sebenarnya terkesan sederhana atau mungkin sepele bagi sebagian orang di negara lain. Namun tidak di Jepang. Seorang masinis merasa dirugikan oleh perusahaan tempatnya bekerja ‘West Japan Railway Company’. Ini bermula ketika masinis mengalami keterlambatan 1 menit dalam memarkirkan kereta tanpa penumpang.

Keterlambatan 1 Menit  Berakibat Fatal

Kejadian ini terjadi pada tanggal 18 Juni 2020. Mulanya masinis yang bertugas di cabang Okayama ini dijadwalkan untuk memarkirkan kereta kosong di Depo Stasiun Okayama. Ia kemudian menunggu kereta tersebut datang di salah satu peron stasiun.

Ketika kereta tiba, masinis tersebut baru sadar bahwa ia menunggu di peron yang salah.  Pada pwejalanan menuju peron yang benar, terjadi transfer antar masinis sehingga menyebabkan penundaan selama satu menit pada kedatangan dan satu menit lagi untuk memarkirkan kereta di Depo. Sehingga total waktu keterlambatan menjadi 2 menit.

Potong Gaji Akibat Keterlambatan 1 Menit

Karena kejadian ini, West Japan Railway Company melakukan pemotongan gaji sebesar 85 yen atau setara dengan Rp 11.000,00 . pada bulan Juli.  Perusahaan mengatakan aturan ini telah berlangsung cukup lama.

Hal yang sama (pemotongan gaji) juga diberlakukan bagi mereka yang terlambat datang ke tempat kerja serta tidak hadir untuk bekerja. Masinis merasa tidak terima. Karena ia merasa tidak ada yang dirugikan selama keterlambatan ini. Terlebih kereta yang ia kendarai tidak memiliki tujuan dan tanpa penumpang.

Laporan Pertama Oleh Masinis kepada Kantor Inspeksi Standar Tenaga Kerja Okayama. Masinis itu kemudian memutuskan membawa masalah ini ke Kantor Inspeksi Standar Tenaga Kerja Okayama. Karena laporan tersebut, JR West akhirnya mengurangi waktu keterlambatan dari 2 menit menjadi 1 menit. Atas saran dari biro tenaga kerja.

Kasus Sampai ke Pengadilan Distrik Okayama

Karena mereasa tidak puas akan keputusan yang di ambil, Masinis membawa masalah ini ke Pengadilan Distrik Okayama pada bulan maret 2021. Ia merasa  keputusan yang di ambil perusahaan dalam memotong gajinya tidak masuk akal.

Dilansir dari Sora News 24, Kamis (11/11/2021) , Masinis  menuntut kompensasi sebesar 43 yen atau  kurang lebih 5 ribu rupiah yang dipotong pada keterlambatan 1 menit lainnya.

Selain itu, ia juga menuntut perusahaan atas uang lembur sebesar 13 yen yang disebabkan oleh penundaan. Serta 2,2 juta yen atau sebsar Rp 227 Juta untuk penderitaan mental yang disebabkan kasus ini.

Selain itu, masinis juga mengkritik perusahaan karena menggunakan pemoyongan gaji sebagai sanksi untuk kesalahan tidak sengaja yang dilakukan oleh manusia.

Pendapat Publik Jepang

Mengenai masalah ini, sebagian masyarakat Jepang membela masinis. Namun tidak dipungkiri, keamanan dan ketepatan waktu kereta juga harus menjadi prioritas dan mendapat perhatian. Masyarakat juga berharap agar perusahaan lebih memperhatikan kesejahteraan karyawannya.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *