Jalurmedia.com -Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat dari atau menuju bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Tidak hanya itu, syarat baru naik pesawat ke Bali dan Jawa juga wajib melampirkan surat keterangan hasil negatif covid tes RT-PCR.
Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 88 Tahun 2021. Surat edaran tersebut berisi tentang syarat baru naik pesawat. Yaitu Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Kini, masyarakat yang melakukan perjalanan udara ke Bali dan Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Aturan ini juga berlaku bagi penerbangan antar kota. Seperti di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan 3.
Dengan demikian, daerah di luar Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4 dan 3 juga wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR. Sementara itu, seluruh wilayah di Pulau Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM level 4-1 juga wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR. Terutama jika ingin melakukan perjalanan udara.
“Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam.” ungkap aturan yang terdapat dalam Surat Edaran tersebut.
Aturan Beda Bagi Daerah PPKM Level 1-2
Aturan berbeda diterapkan untuk penerbangan diluar kategori wilayah yang telah disebutkan sebelumnya. Penumpang masih diijinkan untuk hanya menunjukkan hasil tes negatif rapid test antigen.
“Sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam,” seperti yang dikutip dari SE Nomor 88 Tahun 2021. Sementara, penumpang dengan rute penerbangan luar Pulau Jawa dan Pulau Bali di daerah PPKM level 1 dan 2, penumpang tak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
Pemerintah juga memberikan regulasi bagi perjalanan penumpang yang berusia di bawah 12 tahun. Mereka wajib didampingi oleh orang tua ataupun saudara yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga.
Sementara itu, maskapai juga diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas maksimal 70 persen. Besaran jumlah penumpang ini harus disesuaikan dengan jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.
Sebelumnya, Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan mengatakan bahwa maskapai dapat mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen. Hal tersebut hanya berlaku bagi daerah tujuan dengan kategori PPKM level 1 dan 2.