Kasus Luwu Timur: Polisi Bebankan Pelapor Cari Bukti Baru
News

Kasus Luwu Timur: Polisi Bebankan Pelapor Cari Bukti Baru

Jalurmedia.com – Pihak kepolisian telah memberikan tanda-tanda untuk membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan pada tiga anak di Luwu Timur, dengan syarat pihak ibu korban dapat memberikan bukti-bukti baru.

Menurut Resky Prastiwi, perwakilan dari Divisi Perempuan Anak dan Disabilitas LBH Makassar, bahwa yang diberikan kewenangan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti dalam perkara ini adalah pihak kepolisian.

Berdasarkan hal tersebut, maka menemukan bukti yang baru tidak lagi dibebankan kepada pihak pelapor. Resky juga mengatakan bahwa terkait bukti baru, pihaknya bingung seperti apa karena pihaknya telah mengajukan dokumen-dokumen pendukung. Pihak LBH Makassar juga sudah mengajukan orang-orang untuk diperiksa sebagai saksi ahli sehingga Polri dapat menindaklanjuti kasus ini.

Resky juga menambahkan terkait dokumen mengenai fakta yang diberikan kepada pihak kepolisian. Saat itu bukti sudah diberikan oleh kuasa hukum korban saat berada di Mapolda Sulses. Ketika dilakukan gelar perkara pada tahun 2019 lalu, bukti tersebut harus ditindaklanjuti. Agarnantinya dapat menemukan bukti baru sehingga proses penyelidikan kasus ini dapat segera dibuka kembali.

“Silakan (berkas-berkas) yang kami telah diberikan untuk ditindaklanjuti. Kami terbuka ketika kasus ini dibuka kembali kami akan bekerja sama untuk pembuktian perkara,” ungkap Resky. Pihaknya juga akan terus mendampingi pelapor. Bahkan pemeriksaan tambahan terhadap ketiga anak yang menjadi korban.

Resky menjelaskan, bahwa alasan dihentikannya penyelidikan kasus ini karena pihak penyidik tidak menemukan tanda-tanda adanya kekerasan seksual pada korban. Asumsi tersebut berdasarkan hasil visum di dua rumah sakit berbeda.

Ada Bukti Bekas Fisik di Kasus Luwu Timur

Meskipun demikian, menurut keterangan ahli dari pihak LBH Makassar selaku pendamping, tidak adanya luka dan kelainan yang menunjukkan indikasi kekerasan seksual. Namun bukan berarti kekerasan seksual tersebut tidak terjadi.

Terlebih lagi, Resky mengatakan bahwa pihaknya juga memiliki petunjuk bahwa memang ada bekas fisik pada ketiga anak korban pemerkosaan tersebut. Resky menambahkan, walaupun nihil namun yang penting pihaknya telat memiliki petunjuk terlebih dahulu. Yang penting dalam menggali kasus kekerasan seksual adalah para anak menerangkan bahwa kasus kekerasan seksual itu memang terjadi dari terlapor.

Lebih lanjut Resky mengatakan, “Kita harus berangkat dari pengakuan para anak. Kalau anak sudah mengatakan mengalami, semestinya proses penyelidikan yang mengikuti”. Resky juga menegaskan bahwa pihaknya yaitu LBH Makassar akan terus mendampingi kasus tersebut hingga perkaranya tuntas.

“Tentu kami akan mendampingi pelapor hingga kasus ini dibuka (dan) diproses ke tahapan selanjutnya, hingga para anak memperoleh keadilan,” pungkas Resky.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya terkait kasus pemerkosaan terhadap ketiga anak di Luwu Timut, pihak kepolisian menyatakan masih menunggu ditemukannya bukti baru untuk kembali membuka dan melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, apabila nantinya terdapat alat bukti baru, Polri (dan juga) penyidik akan melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini. “Tentunya secara profesional, transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Rusdi juga menambahkan bahwa ia meminta siapapun yang memiliki bukti baru terkait kasus ini agar diserahkan ke kepolisian, yang nantinya akan ditindaklanjuti lebih dalam oleh penyidik.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *