Jalurmedia.com – Pemerintah telah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng dengan satu bungkus Rp 13.500 per liter dan biaya tambahan Rp 14.000 per liter. Akibatnya, harga ditentukan oleh kekuatan pasar dan ekonomi.
Sebaliknya, pemerintah memberikan subsidi besar untuk minyak goreng, tetapi HET untuk minyak goreng dalam jumlah besar naik dari Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.
Dengan berlakunya penawaran ini, pengiriman minyak goreng dalam kemasan akan menjadi lebih menarik bagi pengecer saat ini. Pendapat ini berbeda dengan ketika minyak nabati menjadi komoditas yang sangat langka.
Namun, minyak nabati dalam jumlah besar masih jarang. Pada Kamis (17 Maret 2022) Menteri Perdagangan M. Lutfi menemukan kecurangan minyak goreng saat melakukan pemeriksaan di Pasar Senen.
Di sisi lain, Pasar Cisalak dan Pasar Agung Depok memiliki beberapa minyak goreng, namun harganya masih lebih tinggi dari HET. Berikut rincian minyak goreng di ritel modern dan pasar tradisional yang dikutip dari laman CNNIndonesia:
Daftar harga minyak goreng di Indomaret kawasan Bintaro:
- Minyak goreng Tropical Rp26 ribu untuk 1 liter dan Rp51.400 untuk kemasan 2 liter.
- Minyak goreng Bimoli Rp20 ribu untuk 1 liter.
- Minyak goreng Sania Rp24 ribu untuk 1 liter dan Rp47.700 untuk 2 liter.
- Minyak goreng Fortune Rp20 ribu untuk 1 liter dan Rp47.500 untuk 2 liter.
Daftar harga minyak goreng di Alfamart kawasan Bintaro:
- Minyak goreng Sunco Rp49.500 per kemasan dua liter
- Minyak goreng Tropical Rp24.900 untuk kemasan 1 liter dan Rp49.200 untuk kemasan 2 liter
- Minyak goreng merek Sania Rp49.600 untuk kemasan 2 liter
- Minyak goreng Fortune Rp49.500 untuk kemasan 2 liter
Daftar harga minyak goreng di pasar tradisional:
- Minyak goreng kemasan merek Siip: Rp45 ribu per dua liter
- Minyak goreng kemasan merek Promoo: Rp48 ribu per dua liter
- Minyak goreng kemasan merek Jujur: Rp24 ribu per liter
- Minyak goreng kemasan merek Fortune: Rp25 ribu per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana merek Resto: Rp18 ribu per liter
- Minyak goreng curah: Rp20 ribu per Kg
Daftar minyak goreng terdaftar BPOM
Dalam beberapa tahun terakhir beberapa merek minyak nabati kemasan telah diperkenalkan ke pasar ritel modern bersama dengan yang tradisional. Menurut data Kementerian Perdagangan, setidaknya ada 425 merek yang beredar di pasaran.
Masyarakat juga harus berhati-hati dalam memilih minyak goreng karena beberapa orang menjual minyak goreng kemasan berkualitas rendah karena kelangkaan dan harga tinggi.
Ekonom Independen Rusli Abdullah mengatakan harga minyak mentah yang dipatok Rp 14.000 per liter, naik tajam dibandingkan harga minyak kemasan luas Rp 20.000 per liter.
1. Minyak Goreng Camar
Diketahui, merek camar yang didaftarkan di BPOM dengan nomor pendaftaran MD20810915015 akan berlaku hingga tahun depan. Camar termasuk dalam kategori minyak sawit yang dapat dimakan dan diproduksi oleh PT asianagro Agungjaya Company di Jakarta.
2. Minyak Goreng Sovia
Merek Sovia yang terdaftar di BPOM dengan nomor pendaftaran MD808113118048 diketahui berlaku hingga tahun 2024. Sovia termasuk dalam kategori minyak sawit yang dapat dikonsumsi dan diproduksi oleh PT Wilmar Nabati Indonesia di Jawa Timur.
3. Minyak Goreng MG Jaya
MG Jaya terdaftar dengan nomor registrasi MD 208110080012 dan berlaku mulai tahun 2027. MG Jaya termasuk dalam kategori minyak sawit yang dapat dimakan dan diproduksi oleh PT Mikie Ole Nabati Industri di Jawa Barat.
4. Minyak Goreng Goldie
Merek dagang Goldie yang terdaftar di BPOM dengan nomor pendaftaran MD208102040018 berlaku sampai dengan tahun 2023. Merek ini termasuk dalam kategori minyak sawit nabati dan diproduksi oleh PT Multimas Nabati Asahan, Jakarta.
5. Minyak Goreng Sarimurni
Merek dagang ini terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi MD 808103007001 dan diketahui berlaku hingga tahun 2027. Diklasifikasikan sebagai minyak sawit yang dapat dimakan, saripure diproduksi oleh PT Incasi Raya di Sumatera Barat.
6. Minyak Goreng Cap Ekonomis
Merek yang terdaftar di BPOM dengan nomor pendaftaran MD208113047139 diketahui bertahan hingga tahun 2024. Cap Ekonomis diklasifikasikan sebagai minyak goreng yang dapat dikonsumsi dan diproduksi oleh PT Ikan Dorang di Jawa Timur.
7. Minyak Goreng Forvita
Forvita terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi MD208109118355 dan diketahui berlaku hingga tahun 2025. Merek ini tergolong minyak sawit yang diproduksi oleh PT Bina Karya Prima di Jawa Barat.
8. Minyak Goreng Jujur
Merek dagang ini terdaftar di BPOM dengan nomor pendaftaran MD 208131013210 dan diketahui berlaku sampai tahun 2027. Jujur diklasifikasikan sebagai minyak sawit yang dapat dimakan dan diproduksi oleh PT Honest Sentosa di Jakarta.
9. Minyak Goreng Masku
Masker telah terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi MD208113194013 dan diharapkan berlaku hingga tahun 2023. Masker termasuk dalam kategori minyak goreng dan diproduksi oleh PT SMART Tbk, anak perusahaan SinarMas Group.
10. Minyak Goreng Sabrina
Sabrina terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi MD208113072002 dan diketahui berlaku hingga tahun 2025. Sabrina diklasifikasikan sebagai minyak sawit yang diproduksi oleh PT Karyaindah Alam Sejahtera di Jawa Timur.
11. Minyak Goreng Fitri
Merek dagang ini terdaftar di BPOM dengan nomor registrasi MD20819030355 dan berakhir pada tahun 2024. Vitri termasuk dalam kategori minyak sawit yang dapat dimakan dan diproduksi oleh PT Bina Karya Prima di Jawa Timur.
12. Minyak Goreng Harumas
Diketahui, merek dagang yang terdaftar di BPOM dengan nomor pendaftaran MD208113008723 itu berlaku hingga November tahun ini. Harumas diklasifikasikan sebagai minyak goreng diproduksi oleh PT Calang Sejati Indah di Jawa Timur.





