Jalurmedia.com – Aplikasi PeduliLindungi merupakan salah satu aplikasi penunjang dan menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial masyarakat saat ini. Bahkan, aplikasi ini seringkali digunakan dalam persyaratan administrasi dalam beberapa aktifitas. Namun, dengan berbagai tujuan dan manfaat aplikasi tersebut, masih saja ada oknum yang tidak memaksimalkan penggunaannya. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan sepuluh besar atau “Top 10” pusat perbelanjaan, mal hingga restaurant yang dianggap tidak patuhi penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Selama dua pekan. Terhitung dari tanggal 23 Januari hingga 6 Februari 2022.
Tak hanya memiliki tujuan untuk pendataan riwayat terpapar Covid-19, aplikasi ini juga bertujuan untuk menjadi alat tracking perjalanan individu. Jika suatu saat individu tersebut terdeteksi positif, pihak berwenang akan dengan mudah untuk melihat kemana dan dengan siapa orang tersebut berinteraksi.
Menurut Juru Bicara Kemenkes Republik Indonesia,S Siti Nadia Tarmizi yang di konfirmasi di Jakarta, Kamis (10/2/2022) oleh Antara. Data ini diperoleh berdasarkan data monitoring yang dihimpun oleh Kemenkes melalui aktivitas penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Di dalam mal, hotel, restoran dan tempat wisata.
Dalam data laporan tersebut, Kementerian Kesehatan mengumumkan sepuluh besar fasilitas publik dalam skala nasional. Dengan penggunan aplikasi PeduliLindungi dan rata-rata satu pengunjung per hari. Dimana, pengamatan data dilakukan dalam kurun waktu dua pekan.
10 Fasilitas Publik Tidak Patuhi PeduliLindungi
10 fasilitas publik yang tidak mematuhi PeduliLindungi dii dalam data yang di rilis oleh Kementerian Kesehatan.
- Linggajati Plaza Jombang
- Ramayana Cimone Tanggerang
- Bata CBD Ciledug Tanggerang
- Matahari Pekalongan
- Daya Grand Square Makassar
- Artha Sedana Negara Jembrana
- Ramayana Bungur Asih Sidoarjo
- Cileungsi Trade Center Bogor
- Plaza Festival, Jakarta Selatan
- Transmart Kiara Condong, Bandung
Siti Nadia juga menegaskan bahwa laporan ini menunjukan adanya indikasi ketidakpatuhan pengelola maupun pengunjung dalam pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi. Dimana, aplikasi ini merupakan aplikasi resmi yang digunakan oleh pemerintah di wilayah Indonesia untuk melakukak pelacakan Covid-19.
Menurutnya, data yang masuk ke dalam aplikasi sangat berbeda jauh dengan jumlah pengunjung sebenarnya di lapangan. Dimana, rata-rata okupansi mal berkisar antara 300 ribu hingga 5oo ribu pengguna aplikasi dalam dua pekan. Untuk hotel rata-rata 7 ribu hingga 13 ribu orang. Untuk restoran 6ribu hingga 14 ribu orang dan tempat wisata mencapai 12 ribu hingga 87 ribu orang per hari.
Kementerian Kesehatan tidak tinggal diam melihat pelanggaran ini. Kemenkes kemudian memberikan teguran kepada pelaku usaha dan juga pengelola mal yang dinilai tidak patuh pada pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi. Karena, ketidak patuhan ini dapat memberikan dampak buruk. Seperti tidak adanya pengecekan status pengunjung apakah sedang terpapar Covid-19 atau tidak. Karena, aplikasi ini akan berubah warna menjadi hitam jika pemilik aplikasi sedang terjangkit Covid-19. Sehingga, tanpa adanya pengecekan, mereka dapat memasuki tempat tersebut dan menyebarkannya ke pengunjung lain.





