Lagi! Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya PPKM Level 3!
News

Lagi! Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya PPKM Level 3!

Jalurmedia.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan ada empat wilayah yang dinaikkan statusnya menjadi Level 3. Kebijakan ini diambil terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Namun, peningkatan status tersebut bukan karena tingginya jumlah kasus. Perubahan status terjadi akibat dari  rendahnya tingkat ketertelusuran atau tracing.

“Bali juga naik ke level 3. Salah satunya karena peningkatan rawat inap. Ini disertai keputusan yang bisa dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang dikeluarkan hari ini,” kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (2/7).

Mengingat karakteristik varian Omicron Covid-19 yang berbeda dengan varian Delta, pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian aturan Level 3. Nantinya aturan tersebut akan di kaitkan dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah. Khususnya bagi ,ereka yang masuk dalam  kategori lansia yang sakit dan tidak divaksinasi.

Melakukan Penyesuaian Terhadap Berbagai Aspek

Menurut Luhut, beberapa penyesuaian telah dilakukan guna menjalankan PPKM Level 3 ini. Antara lain untuk industri berorientasi ekspor dan dalam negeri yang dapat tetap beroperasi 100% jika memiliki Izin Mobilitas Operasi dan Kegiatan Industri (IOMKI). Selain itu setidaknya 75% karyawan harus sudah mendapatkan vaksinasi dosis 2. Tidak cukup sampai disitu, agar tetap dapat beroprasi, industtri ini juga harus menerapkan tindakan pencegahan.

“Langkah-langkah perlindungan tidak boleh ditinggalkan,” kata Luhut.

Kemudian untuk tempat atau pusat perbelanjaan, mereka dapat bekerja dengan maksimal 60% pengunjung. Aktivitas dari pusat perbelanjaan seperti supermarket juga dibatasi hingga pukul 21:00. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat bekerja dengan maksimal 60% pengunjung dan diperbolehkan beroprasi hingga pukul 8 malam.

“Pusat perbelanjaan buka sampai jam 9 malam dengan pengunjung maksimal 60%. Untuk anak di bawah 12 tahun, minimal sudah harus menerima dosis pertama vaksin. Sementara itu, taman bermain anak dan tempat hiburan dapat beroprasi dengan maksimum 35% pengunjung,” kata Luhut.

Kemudian di area UMKM seperti snack bar dan takeaways boleh buka sampai jam 9 malam. Kategori ini juga dapat beroprasi dengan jumlah pengunjung maksimal 60%. Begitu juga restoran atau kafe dengan pengunjung maksimal 60% boleh buka hingga pukul 21.00.

“Kami masih membuka bioskop yang anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk. Akan tetapi mereka harus menunjukkan bukti telah menerima dosis pertama terlebih dahulu,” tambahnya.

Selama PPKM Level 3, Boleh Menggunakan Tempat Ibadah

Di kawasan keagamaan, tempat ibadah boleh digunakan dengan jumlah jemaat maksimal 50% dari kapasitasnya. Hanya utilitas publik dengan kapasitas maksimum 25% yang dapat digunakan. Kegiatan artistik juga dapat dilakukan dengan okupansi maksimal 20%.

“Dan teman-teman semua ini, kita akan terus melihatnya minggu ini. Jika minggu ini baik, minggu depan kita akan lebih santai. Karena terus terang, kita tidak ingin apa yang kita sebut ketakutan dan ekonomi terganggu, padahal sebenarnya tidak ada masalah,” kata Luhut.

Luhut juga menekankan pentingnya penerapan disiplin protokol kesehatan di seluruh masyarakat. Selain itu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan instruksi agar usaha mikro, kecil, menengah dan pedagang kecil dapat tetap beroprasi dengan normal.

“Itu kita lindungi, tapi para pedagang juga harus disiplin. Aabila belum menerima vaksin ya segeralah untuk vaksin. Itu penting agar mereka tidak menjadi korban dan keluarga juga menjadi korban.” ungkap Luhut.

Pemerintah menghimbau kepada masyarakat yang sudah divaksinasi lengkap dan juga booster yang tetap beraktivitas seperti biasa jangan takut tapi tetap pakai masker dan cuci tangan.

Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *